Denpasar (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) meminta pemerintah daerah di wilayah itu untuk membuat peraturan daerah terkait jaminan sosial khususnya bagi pekerja sektor informal salah satunya melalui skema pemberian subsidi. 

"Peran pemerintah sangat penting. Masyarakat merupakan tanggung jawab juga agar ketika warga mengalami musibah, mereka tidak jatuh miskin," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Banuspa M Yamin Pahlevi di Denpasar, Jumat. 

Menurut Yamin, pihaknya memerlukan dorongan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah khususnya terkait percepatan akuisisi kepesertaan tenaga kerja sektor informal sehingga mereka dapat terlindungi jaminan sosial. 

Dia menjelaskan akuisisi tenaga kerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) tersebut tergolong tidak mudah mengingat penghasilan mereka yang tidak menentu sehingga secara sistematis turut mempengaruhi kemampuan mengiur. 

Ia mengharapkan pemerintah daerah di wilayah kerjanya dapat menyontoh inisiatif  yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, sebagai satu-satu kabupaten di Indonesia yang mengeluarkan perda jaminan sosial. 

Pemkab dengan ikon hamparan pulau-pulau kecil itu menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah di daerah itu. 

Pekerja yang diberikan perlindungan melalui peraturan daerah itu yakni nelayan atau petani, pelaku pariwisata, sopir kendaraan sewa, tukang ojek hingga pedagang pasar. Iuran BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu per bulannya dibayarkan menggunakan dana yang bersumber dari APBD. 

Beberapa pemerintah daerah lain sudah aktif mendorong kepesertaan di antaranya mendaftarkan tenaga kerja kontrak di lingkungan masing-masing pemda salah satunya di Kota Denpasar. Di Kabupaten Gianyar, Bali, juga menginisiasi para pekerja seni atau tenaga kerja yang bergelut di dunia senia terlindungi jaminan sosial. 

Meski demikian, baru Pemkab Raja Ampat saru-satunya di Indonesia yang memiliki perda membantu pekerja nonformal atau bukan penerima upah terlindungi jaminan sosial. 

Hingga Juni 2018, tenaga kerja aktif BPU di wilayah Banuspa tercatat mencapai 78.058 orang atau sekitar 47 persen dari target 165.357 orang selama setahun, sedangkan pekerja sektor lainnya pada semester pertama tahun ini menunjukkan di atas 80 persen di antaranya tenaga kerja aktif penerima upah (pekerja formal) hingga Juni ini mencapai 614.225 orang atau sudah 86,3 persen dari target 711.554 orang. (ed)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018