Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali kembali menangkap komplotan penjambret yang sering beraksi di wilayah Kuta yang sering menyasar wisatawan mancanegara dan domestik.

"Kami kembali menangkap dan menahan dua penjambret barang yang dibawa wisatawan, keduanya adalah Purwanto (24) dan Amirudin (39), setelah sebelumnya kami berhasil menangkap tersangka Pandu Sudrajat dan Johan Haerudin," kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, di Kuta, Jumat.

Ia mengatakan, Polsek Kuta menangkap komplotan penjambret ini setelah melakukan penjambretan seorang wisatawan wanita bernama Felisya Oktaviani (23) saat melintas di Jalan Sunset Road Seminyak Depan Havainass Seminyak Kuta, Badung, pada 28 April 2018, pukul 01.30 WITA.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban saat mengendarai sepeda motor dan langsung merampas telepon genggam merek Samsung S8 milik korbannya dan lantas kabur meninggalkan korbannya.

Teuku Ricki didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra menambahkan, korban yang berteriak minta tolong, sempat mengejar pelaku dan berhasil menabrak tersangka hingga terjatuh di jalan raya tapi kedua tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban yang juga ikut terjatuh saat itu.

"Akibat aksi penjambretan itu, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada kami dan tim opsnal lantas melakukan penyelidikan terhadap identitas kedua terdakwa melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV," katanya.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan beberapa informasi masyarakat, petugas berhasil membekuk dua tersangka pada 16 Juli 2018, Pukul 14.00 WITA di Jalan Batubolong, Kuta Utara, Badung.

Hasil interogasi kedua pelaku berdasarkan bukti yang dimiliki kepolisian, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan di lokasi yang disebut polisi.

Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap penjambret bernama Pandu Sudrajat dan Johan Haerudin yang dilakukan pengembangan dari informasi kedua tersangka ini, menyatakan bahwa saat melakukan penjambretan bersama Purwanto.

Menurut keterangan Pandu bahwa dirinya hanya membawa sepeda motor dan yang menarik barang milik korban adalah tersangka Purwanto. Kemudian, barang hasil curian dijual oleh tersangka Amirudin (penadah) dengan harga Rp1,5 juta.

Kemudian, hasil penjualan barang curian diberikan kepada Purwanto sebesar Rp500 ribu dan kepada Pandu Sudrajat sebesar Rp1 juta. "Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat 365 KUHP," ujarnya

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018