Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan berat total 12 kilogram, yang sudah mendapat penetapan dari pengadilan setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tiga tersangka yakni Hardi Putra, Guruh Rakasiwi dan Albertus Novi yang hari ini kami musnahkan sesuai penetapan pengadilan," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen (Pol) Putu Gede Suastawa dalam temu media di BNN Bali, Denpasar, Jumat.

Setelah mendapat penetapan ini, barang bukti yang dimusnahkan lantas dimusnahkan ke dalam mesin insinerator guna mempercepat proses peleburan barang bukti, dimana barang bukti yang dimusnahkan ini paling banyak jenis ganja.

Tidak hanya ganja, BNNP Bali juga memusnahkan barang bukti lima paket narkotika jenis ADB Chminaca yang berupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali dengan total barang bukti mencapai dua kilogram lebih juga ikut dimusnahkan dalam acara itu.

"Lima paket narkoba yang ditangkap Bea dan Cukai ini dimusnahkan karena sejak dua bulan terakhir belum diketahui siapa pemiliknya, maka barang bukti ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," kata jenderal bintang satu ini.

Selain itu, BNNP Bali juga memusnahkan barang bukti berupa 24,68 gram sabu-sabu yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri Klungkung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrak) dari pengadilan setempat.

"Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan perwakilan petugas Bea dan Cuka, Kejaksaan Tinggi Bali, Dirnarkoba Polda Bali Kombes Gunarso, perwakilan BBPOM Denpasar beserta anggota masyarakat sekitar. (ed)

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018