Jakarta (Antaranews Bali) - Bank Indonesia mengimbau warga segera menukarkan pecahan empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran pers, Senin, menjelaskan empat pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. Bank Indonesia memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
"Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman.
Tempat penukaran adalah Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran pers, Senin, menjelaskan empat pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara tahun emisi 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. Bank Indonesia memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
"Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman.
Tempat penukaran adalah Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018