Denpasar (Antaranews Bali) - Layanan Samsat pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di sembilan kabupaten/kota di daerah itu akan tetap buka seperti biasa saat pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Kebijakan ini kami ambil karena Pemprov Bali berkomitmen untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi para wajib pajak," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Kamis.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11,12,13,14 Juni 2018 dan 18,19,20 Juni 2018.
Menurut Dewa Mahendra, pada tanggal-tanggal tersebut, layanan Samsat tetap buka seperti biasa dan dimasukkan sebagai hari kerja.
Untuk waktu layanannya yakni hari Senin sampai Kamis, dari pukul 08.00-14.00 Wita, sedangkan layanan Samsat pada hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00- 13.00 Wita.
"Pada prinsipnya, kami tidak ingin layanan kepada masyarakat sampai terhambat karena cuti bersama ini," ucap mantan Penjabat Bupati Bangli itu.
Selain itu, tambah Dewa Mahendra, langkah membuka layanan Samsat seperti biasa juga bertujuan untuk mencegah timbulnya denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dapat merugikan masyarakat.
Tahun ini, Pemprov Bali sendiri menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,3 triliun. Dari target PAD tersebut, sekitar Rp2,5 triliun diharapkan bisa terpenuhi dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha juga mengajak masyarakat untuk memanfatkan layanan elektronik Samsat (E-Samsat) untuk menghindari terkena denda saat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
"Terima kasih untuk masyarakat yang selama ini sudah menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Dengan adanya E-Samsat, wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak kendaraannya," ujar Santha.
Dengan program ini, wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kebijakan ini kami ambil karena Pemprov Bali berkomitmen untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi para wajib pajak," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Kamis.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11,12,13,14 Juni 2018 dan 18,19,20 Juni 2018.
Menurut Dewa Mahendra, pada tanggal-tanggal tersebut, layanan Samsat tetap buka seperti biasa dan dimasukkan sebagai hari kerja.
Untuk waktu layanannya yakni hari Senin sampai Kamis, dari pukul 08.00-14.00 Wita, sedangkan layanan Samsat pada hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00- 13.00 Wita.
"Pada prinsipnya, kami tidak ingin layanan kepada masyarakat sampai terhambat karena cuti bersama ini," ucap mantan Penjabat Bupati Bangli itu.
Selain itu, tambah Dewa Mahendra, langkah membuka layanan Samsat seperti biasa juga bertujuan untuk mencegah timbulnya denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dapat merugikan masyarakat.
Tahun ini, Pemprov Bali sendiri menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,3 triliun. Dari target PAD tersebut, sekitar Rp2,5 triliun diharapkan bisa terpenuhi dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha juga mengajak masyarakat untuk memanfatkan layanan elektronik Samsat (E-Samsat) untuk menghindari terkena denda saat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
"Terima kasih untuk masyarakat yang selama ini sudah menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Dengan adanya E-Samsat, wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak kendaraannya," ujar Santha.
Dengan program ini, wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018