Negara, (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali gencar melakukan razia kependudukan di tempat-tempat indekos sekaligus dalam upaya mendata keberadaan warga pendatang menyusul terjadinya aksi teror bom di daerah lain.
"Operasi kependudukan ini sebenarnya rutin kami lakukan, cuma dengan kejadian aksi terorisme intensitasnya kami tingkatkan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Kantor Satpol PP Jembrana I Made Tarma, saat melakukan operasi kependudukan di sejumlah kamar indekos di Kecamatan Negara, Senin.
Ia mengatakan, dalam operasi di Kelurahan Baler Bale Agung dan Lelateng itu, selain mendatangi kamar-kamar indekos, pihaknya juga memeriksa tempat usaha yang kemungkinan menampung warga pendatang sebagai karyawan.
Dari operasi ini, Satpol PP mendapatkan tujuh penduduk pendatang yang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), padahal mereka sudah cukup lama berada di Kabupaten Jembrana.
"Tujuh orang itu terdiri enam orang asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan satu orang dari Kabupaten Buleleng. Mereka kami berikan peringatan agar mengurus SKTS serta denda Rp50 ribu sesuai peraturan daerah," katanya.
Jika penduduk pendatang ini tidak juga mengurus SKTS, menurutnya, pada razia berikutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal.
Perintah untuk melakukan pengawasan terhadap tempat indekos juga disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha saat melakukan kunjungan ke desa/kelurahan.
Saat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ia mengatakan, pendataan tempat indekos berikut penghuninya harus mendapatkan perhatian serius dari aparat desa dan kelurahan.
"Bukannya Jembrana tidak mau menerima penduduk pendatang, tapi identitas, pekerjaan serta tempat tinggal mereka harus jelas. Saya perintahkan aparat desa dan kelurahan untuk rutin mengawasi tempat indekos dan melakukan pendataan," katanya.
Menurutnya, pendataan identitas, pekerjaan serta tempat tinggal penduduk pendatang ini juga sebagai wujud kewaspadaan terhadap penyusupan pelaku teror. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Operasi kependudukan ini sebenarnya rutin kami lakukan, cuma dengan kejadian aksi terorisme intensitasnya kami tingkatkan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Kantor Satpol PP Jembrana I Made Tarma, saat melakukan operasi kependudukan di sejumlah kamar indekos di Kecamatan Negara, Senin.
Ia mengatakan, dalam operasi di Kelurahan Baler Bale Agung dan Lelateng itu, selain mendatangi kamar-kamar indekos, pihaknya juga memeriksa tempat usaha yang kemungkinan menampung warga pendatang sebagai karyawan.
Dari operasi ini, Satpol PP mendapatkan tujuh penduduk pendatang yang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), padahal mereka sudah cukup lama berada di Kabupaten Jembrana.
"Tujuh orang itu terdiri enam orang asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan satu orang dari Kabupaten Buleleng. Mereka kami berikan peringatan agar mengurus SKTS serta denda Rp50 ribu sesuai peraturan daerah," katanya.
Jika penduduk pendatang ini tidak juga mengurus SKTS, menurutnya, pada razia berikutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal.
Perintah untuk melakukan pengawasan terhadap tempat indekos juga disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha saat melakukan kunjungan ke desa/kelurahan.
Saat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ia mengatakan, pendataan tempat indekos berikut penghuninya harus mendapatkan perhatian serius dari aparat desa dan kelurahan.
"Bukannya Jembrana tidak mau menerima penduduk pendatang, tapi identitas, pekerjaan serta tempat tinggal mereka harus jelas. Saya perintahkan aparat desa dan kelurahan untuk rutin mengawasi tempat indekos dan melakukan pendataan," katanya.
Menurutnya, pendataan identitas, pekerjaan serta tempat tinggal penduduk pendatang ini juga sebagai wujud kewaspadaan terhadap penyusupan pelaku teror. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018