Negara, (Antaranews Bali) - Seorang janda warga Desa Yehsumbul, Kabupaten Jembrana, Bali yang berprofesi sebagai pedagang keliling tertangkap mencuri di rumah tetangganya.
     
"Ia mengambil uang serta perhiasan dengan nilai total Rp30 juta lebih. Tidak berapa lama setelah perbuatannya itu, yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Jumat.
     
Menurutnya, Muj (44), janda tersebut tahu situasi rumah milik Misnah karena sering lewat dan terkadang mampir untuk berjualan sayur.
     
Pada hari Senin (21/5), dengan berjalan kaki ia menuju rumah Misnah dan masuk lewat jendela yang tidak terkunci.
     
Dari dalam laci almari kamar korban, ia mengambil berbagai perhiasan emas seperti gelang, kalung dan cincin serta uang Rp26 juta lebih yang saat ini dijadikan barang bukti polisi.
     
"Tersangka juga mengambil buku tabungan korban dan sempat berusaha mengambilnya ke bank. Seluruh perhiasan yang ia curi belum sempat dijual," kata Yusak.
     
Kepada polisi Muy mengaku terpaksa melakukan pencurian di rumah tetangganya tersebut karena harus membayar hutang.
     
Sejak suaminya meninggal dunia, ia harus menghidupi tiga orang anak, yang dua diantaranya saat ini sudah menikah.
     
Akibat perbuatannya ini, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018