Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menyidangkan delapan pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan-bangunan Gedung atau membangun di kawasan hijau di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin.
"Ada sembilan orang sebenarnya yang harus mengikuti sidang, tapi yang hadir hanya delapan pelanggar Perda Nomor 5/2015 itu," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman.
Dari delapan pelanggar tersebut enam orang didenda Rp1 juta per orang, sedangkan sisanya harus membayar Rp1,5 juta orang karena sudah dua kali melakukan pelanggaran yang sama.
Pihaknya tidak langsung membongkar bangunan di kawasan hijau di Denpasar tetapi memberikan peringatan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jika ada intruksi dari atasan untuk membongkar, maka kami bongkar," ujarnya.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Novita Riama juga menyidangka tiga orang pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUP Sanglah.
"Sebenarnya yang harus disidangkan ada 10 orang pelanggar Perda KTR, tetapi yang datang hanya tiga orang. Sisanya yang tidak datang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Selanjutnya, ada empat orang yang mengikuti persidangan karena melanggar Perda Ketertiban Umum yakni parkir di trotoar dan berdagang di trotoar.
Dalam sidang tersebut dia juga mengingatkan kepada terdakwa yang melanggar peraturan itu untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran yang sama maka akan disidangkan dan dikenakan denda dua kali lipat.
Sementara itu, Majelis Hakim, Novita Riama juga sempat memberikan peringatan terhadap terdakwa yang mengikuti sidang karena tidak mengenakan pakaian sopan. "Tidak boleh mengikuti sidang atau ke intansi resmi mengenakan celana pendek. Harus pakaian sopan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Ada sembilan orang sebenarnya yang harus mengikuti sidang, tapi yang hadir hanya delapan pelanggar Perda Nomor 5/2015 itu," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman.
Dari delapan pelanggar tersebut enam orang didenda Rp1 juta per orang, sedangkan sisanya harus membayar Rp1,5 juta orang karena sudah dua kali melakukan pelanggaran yang sama.
Pihaknya tidak langsung membongkar bangunan di kawasan hijau di Denpasar tetapi memberikan peringatan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Jika ada intruksi dari atasan untuk membongkar, maka kami bongkar," ujarnya.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Novita Riama juga menyidangka tiga orang pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUP Sanglah.
"Sebenarnya yang harus disidangkan ada 10 orang pelanggar Perda KTR, tetapi yang datang hanya tiga orang. Sisanya yang tidak datang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Selanjutnya, ada empat orang yang mengikuti persidangan karena melanggar Perda Ketertiban Umum yakni parkir di trotoar dan berdagang di trotoar.
Dalam sidang tersebut dia juga mengingatkan kepada terdakwa yang melanggar peraturan itu untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran yang sama maka akan disidangkan dan dikenakan denda dua kali lipat.
Sementara itu, Majelis Hakim, Novita Riama juga sempat memberikan peringatan terhadap terdakwa yang mengikuti sidang karena tidak mengenakan pakaian sopan. "Tidak boleh mengikuti sidang atau ke intansi resmi mengenakan celana pendek. Harus pakaian sopan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018