Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan seorang pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) di Kabupaten Badung, Bali, berinisial AH (16) yang kedapatan menyimpan satu klip narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wayan Kawisada di Denpasar, Senin, jaksa penuntut Umum Hevy menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I buka tanaman," kata Jaksa.

Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berperawakan sedang, rambut pirang, pada kaki kanan ditato sering melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi masyarakat ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada 25 April 2018, Pukul 18.45 Wita, di pinggir Jalan Kampus Unud, Denpasar atau depan mini market, Banjar Penarudan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Petugas kemudian menggeledah terdakwa dan melihat terdakwa sedang menggenggam pipet yang didalamnya narkoba pada tangan kanannya dan mengakui barang yang dipegangnya itu adalah sabu-sabu.

Kemudian petugas memotong pipet itu dan disaksikan sejumlah saksi masyarakat yang melintas ditempat itu dan setelah dibuka di dalam pipet tersebut berisi kristal bening.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram iru dari seseorang bernama Aditya yang dibeli dengan harga Rp300 ribu.

Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan petugas setelah dilakukan penimbangan beratnya 0,04 gram.

Akibat perbutan, terdakwa yang masih mengenyam pendidikan itu harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018