Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Rommy Andrean Gunawan (24), divonis hakim hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, karena terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 406,56 gram.

"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di PN Denpasar, Bali, Senin.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda.

Namun, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider satu tahun penjara.

Mendengarkan putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan menerima atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebelum ditangkap, pada 12 Januari 2018, terdakwa diminta rekannya Bagus mengambil barang haram sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu-sabu.

Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu-sabu ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE di Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi).

Kemudian, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel dan sesampainya di Desa Selemadeg, Tabanan, keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian.

Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.

Setelah, dilakukan penggeledahan dan petugas tidak menemukan barang yang diduga sabu di badan maupun di mobil travel yang ditumpangi terdakwa. Namun, dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri.

Setelah diintrograsi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE, dimana rencana barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar.

Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju tempat kosnya di Jalan Pulau Flores, Denpasar. Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan satu timbangan digital, satu buah buku catatan, 13 bendel plastik klip bening dan satu buah alat isap atau bong.

Usai penggeledahan di kos, petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya.

Setelah dibuka isi paket itu, ditemukan paket yang diduga berisi sabu-sabu. Dari paket itu, total berat keseruhan narkotik yang diduga sabu-sabu 406,56 gram. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018