Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Provinsi Bali, menangkap pasangan suami istri di Jakarta karena melakukan penipuan uang Rp250 juta milik korban Dani Supriyanto (39) dalam transaksi sewa menyewa ruko.
"Kedua pasangan suami istri yakni Muhammad Zubair (36) dan Sherly Cristye Suyandi (40) melakukan penipuan dalam sewa menyewakan ruko untuk satu tahun Rp50 juta, namun uang hasil penyewaan ruko selama lima tahun atau sebesar Rp250 juta milik korban digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," kada Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra di Denpasar, Senin.
Ia menerangkan, untuk tersangka Zubair ditangkap di Jalan Taman Sari 11 Nomor 85, Hotel Akoya, Jakarta Barat, pada 21 April 2018, Pukul 03.00 Wib dan istrinya ditangkap di Perumahan Green Lake City Claster Asia VII Nomor, 16 Jakarta Barat, pada 22 April 2018.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun karena telah merugikan korbannya. "Istri Zubair ikut melakukan penipuan tersebut dengan cara menggunakan cadar dan mengaku sebagai pemilik ruko dan mengelabuhi korban yang menyewa toko," katanya.
Uang hasil penipuan kepada korban, digunakan kedua tersangka untuk mengontrak rumah di Grand Lake City sebesar Rp48 juta, membeli mobil Volvo Rp 35 juta dan sudah dijual lagi, membeli motor besar merek Honda Golwing Rp45 juta, mengontrak rumah di Jalan Pondok Bahar Rp25 juta, membeli motor cina merk hapy Rp15 juta.
Kemudian, tersangka juga membeli motor yamaha Mio GT Rp2,5 juta, dipinjam saudara atas nama Taufik Rp20 juta, membeli cincin Rp5 juta, membeli telepon seluler Rp7 juta, membeli Hp Oppo Rp2,5 juta, membeli TV 43 inci Rp4 juta, disimpan di ATM tersangka Sherly Rp10 juta, membeli narkoba Rp15 juta, dibawa ketempat hiburan Rp15 juta dan dipinjamkan kepada securiti Rp1,5 juta.
"Semua barang bukti sudah kami amankan di Polsek Denpasar Barat untuk dijadikan barang bukti untuk dilimpahkan dalam persidangan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kedua pasangan suami istri yakni Muhammad Zubair (36) dan Sherly Cristye Suyandi (40) melakukan penipuan dalam sewa menyewakan ruko untuk satu tahun Rp50 juta, namun uang hasil penyewaan ruko selama lima tahun atau sebesar Rp250 juta milik korban digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," kada Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra di Denpasar, Senin.
Ia menerangkan, untuk tersangka Zubair ditangkap di Jalan Taman Sari 11 Nomor 85, Hotel Akoya, Jakarta Barat, pada 21 April 2018, Pukul 03.00 Wib dan istrinya ditangkap di Perumahan Green Lake City Claster Asia VII Nomor, 16 Jakarta Barat, pada 22 April 2018.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun karena telah merugikan korbannya. "Istri Zubair ikut melakukan penipuan tersebut dengan cara menggunakan cadar dan mengaku sebagai pemilik ruko dan mengelabuhi korban yang menyewa toko," katanya.
Uang hasil penipuan kepada korban, digunakan kedua tersangka untuk mengontrak rumah di Grand Lake City sebesar Rp48 juta, membeli mobil Volvo Rp 35 juta dan sudah dijual lagi, membeli motor besar merek Honda Golwing Rp45 juta, mengontrak rumah di Jalan Pondok Bahar Rp25 juta, membeli motor cina merk hapy Rp15 juta.
Kemudian, tersangka juga membeli motor yamaha Mio GT Rp2,5 juta, dipinjam saudara atas nama Taufik Rp20 juta, membeli cincin Rp5 juta, membeli telepon seluler Rp7 juta, membeli Hp Oppo Rp2,5 juta, membeli TV 43 inci Rp4 juta, disimpan di ATM tersangka Sherly Rp10 juta, membeli narkoba Rp15 juta, dibawa ketempat hiburan Rp15 juta dan dipinjamkan kepada securiti Rp1,5 juta.
"Semua barang bukti sudah kami amankan di Polsek Denpasar Barat untuk dijadikan barang bukti untuk dilimpahkan dalam persidangan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018