Denpasar (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Bali, mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja mematuhi pembayaran iuran untuk memastikan keberlanjutan jaminan sosial para pekerja.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya tetapi masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang belum sadar," kata Kepala BPJS Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Minggu.

Menurut Novias, ada beragam modus yang dilakukan pemberi kerja di antaranya perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial yang dikelola BPJS.

Apa pula perusahaan atau pemberi kerja yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, menunggak iuran dan mengelabuhi besaran gaji yang hanya menyebutkan sesuai upah minimum saja padahal nilainya melebihi UMK atau UMP.

Selain itu ada juga perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian program dari total empat program.

Untuk mendorong kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan kejaksaan selaku pengacara negara.

Baru-baru ini BPJS Denpasar yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Badung dan Kota Denpasar itu memperbaharui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tabanan.

Di Tabanan, lanjut dia, ada lima perusahaan yang menunggak iuran pekerjanya dan data perusahaan itu telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dari lima tersebut, empat perusahaan di antaranya diketahui sudah membayar piutang iuran total mencapai sekitar Rp244 juta tahun 2018.

Sedangkan satu perusahaan yang belum membayar iuran sekitar Rp80 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah ditindaklanjuti kejaksaan.

"Ini masih dalam proses. Yang sudah kami serahkan ke kejaksaan nanti mereka yang akan tindaklanjuti apa karena kesulitan finansial atau tidak ada itikad baik. Yang jelas kami sudah limpahkan," ucapnya.

Bagi perusahaan yang tetap membandel, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah sebagai sanksi administrasi terakhir.

Selain itu penanggung jawab perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar Rp8 miliar dan atau kurungan badan selama satu tahun.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan kantong-kantong perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial BPJS yang diprediksi bergerak di sektor usaha kecil menengah (UKM) atau pekerja sektor informal.

"Jumlah pekerja di Bali dan yang sudah menjadi peserta baru 26 persen srtinya masih ada 74 persen yang belum menjadi peserta," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar menargetkan penambahan tenaga kerja penerima upah (PU) tahun ini mencapai 92.644 orang, bukan penerima upah (BPU) mencapai 18.577 orang dan perusahaan baru mencapai 1.754 perusahaan.

Dari jumlah target tersebut hingga April 2018, pekerja PU terdaftar mencapai 24.356 orang, BPU (5.891) dan 483 perusahaan. (*)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018