Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, melakukan penertiban terhadap kafe remang-remang yang berlokasi di Desa Padangsambian Kelod.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan, yakni polisi, TNI, pecalang dan aparat desa setempat melakukan penertiban, karena diduga melanggar aturan.

"Selain melakukan penertiban terhadap kafe remang-remang tersebut, kami juga menertibkan enam pelayan wanita yang tidak mengantongi identitas diri," ujarnya.

Ia mengatakan langkah penertiban pada Kamis (3/5) malam sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan untuk mencari-cari keselahan masyarakat saat mencari nafkah, jadi aspek administrasi itu penting dalam menunjang jalanya usaha, dan yang tak kalah penting juga kelengkapan administrasi para karyawannya.

Lebih lenjut Dewa Sayoga mengatakan, pelaksanaan penertiban di Kafe YPC tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait keberadaan kafe iti yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bahkan, masyarakat Banjar Padangsumbu Kaja telah menggelar rapat dan sepakat mengusulkan penutupan kafe tersebut.

"Masyarakat Banjar Padangsumbu Kaja, Desa Padangsambian Kelod yang mengusulkan penutupan kafe ini secara permanen karena dianggap mengganggu kamtibmas wilayah sekitar," ucapnya.

Dewa Sayoga menambahkan, saat ini pihaknya telah menutup sementara kafe tersebut lantaran belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagai badan usaha. Kendati demikian pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait status perizinan dan keputusan pengadilan terkait penutupan kafe secara permanen.

Baca juga: Satpol PP Denpasar sidangkan 12 pelanggar perda

"Kami koordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu, selanjutnya menunggu putusan pengadilan, nantinya petikan keputusan tersebut yang kami jadikan acuan penutupan kafe, sedangkan untuk pelanggar administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum akan dilaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) yang didahului dengan pembinaan untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa (Perbekel) Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra bersama Klian Adat Banjar Padangsumbu Kaja, IB Gede Sidiarta, menjelaskan bahwa keberadaan kafe tersebut telah dikeluhkan warga sejak lama karena dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Hal itu lantaran lokasi kafe yang berada dekat dengan Balai Banjar Padangsumbu Kaja bahwa berdekatan dengan pura banjar tersebut. (adt/I006)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018