Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 12 masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda).

"Sidang pidana ringan (tipiring) tersebut dilakukan di Kantor Camat Denpasar Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dewa Gede Sayoga di Denpasar, Senin.

Sidang tipiring yang dikenakan terhadap 12 orang pelanggar itu dipimpin Hakim Wayan Sukanila SH MH yang didampingi Panitera Ida Bagus Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH

"Semestinya, semua pelanggaran Perda sebanyak 20 orang, namun yang datang untuk mengikuti sidang tipiring sebanyak 12 orang," katanya.

Dewa Sayoga mengatakan, sidang tipiring tersebut akan digelar secara berkelanjutan bagi pelanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar.

"Dalam menggelar sidang tipiring kasusnya berbeda-beda. Mereka terkena tipiring karena melanggar Perda, antara lain Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dewa Sayoga menyebutkan dari sekian pelanggaran, sebanyak dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, serta sembilan orang pelanggar merokok di KTR dan seorang pelanggar pembuangan limbah ke sungai.

Jumlah itu adalah mereka yang telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang PKL serta Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang KTR.

"Bagi masyarakat pelanggar Perda harus disidang tipiring untuk memberikan efek jera, sehingga ke depannya tidak ada lagi warga melakukan pelanggaran," ucapnya.

Dewa Sayoga mengatakan, sidang tipiring tersebut merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali.

Selain itu kegiatan itu sebagai ajang sosialisasi perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.

"Khususnya dalam menciptakan suasana nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia dan sejahtera," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Sayoga menegaskan sidang tipiring tidak semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi mengajak warga untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.

Ia mengatakan bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, sehingga pengenaan denda juga berbeda.

"Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp100.000, PKL dijatuhkan denda Rp300.000. Sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi Rp1 juta ditambah ongkos perkara Rp2.000 atau subsider kurungan 7 hari ," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018