Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Bagus Satrio (22), seorang seniman tato di Kuta, Bali, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 19,17 gram harus disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di Denpasar, Jaksa PenunTut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata JPU.

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat bertemu Mario Angelo di kosnya untuk membeli tembakau gorila sebanyak dua plastik dengan harga Rp1 juta.

Selain membeli barang haram itu, terdakwa juga mendapat titipan dari Mario satu plastik tembakau gorila untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya yang telah menunggu disebuah mini market yang tidak jauh dari LP Kerobokan Denpasar.

Saat tiba di depan minimarket itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar yang melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan langsung menangkap Bagus Satrio dan langsung menggeledah di pinggir jalan itu dan menemukan satu bungkus tembakau gorila yang sempat digenggam terdakwa dengan tangan kirinya.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dua plastik di dalam tas selempang yang di bawa terdakwa yang berisi tembakau gorila. Saat ditanya petugas, terdakwa mengaku tembakau gorila yang dibawanya itu akan diberikan kepada seseorang yang tidak dia kenal dan sebagian lagi digunakannya sendiri.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penimbangan tiga plastik yang berisi ganja gorila itu diketahui merupakan jenis narkotika AB-Funinaca yang terdaftar dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.

Setelah ditimbang seluruh ganja gorila yang didapat petugasnya totalnya mencapai 19,17 gram. Terdakwa yang tidak memiliki izin berwenang dari intansi terkait harus duduk dikursi pesakitan karena perbuatannya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018