Negara (Antaranews Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan dua keranjang ayam hitam cemani berukuran tanggung dari Jawa ke Bali.
"Ini untuk yang kesekian kalinya upaya penyelundupan unggas kami gagalkan. Sudah menjadi tugas rutin dan prosedur tetap, setiap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali harus diperiksa," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Rabu.
Ia mengatakan, ayam yang biasanya digunakan untuk ritual spiritual ini dititipkan lewat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masuk ke Bali Rabu dinihari.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di bagasi bus tersebut, ditemukan keranjang berisi ayam tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari balai karantina daerah asal.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi mengatakan, sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, setiap pengiriman antar pulau harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari karantina daerah asal.
Meskipun sopir bus mengatakan dirinya tidak tahu ketentuan tersebut dan hanya menerima muatan, ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengemudi beserta barang bukti ayam tersebut.
Ia mengatakan, pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk khususnya di pintu keluar yang mengarah ke Bali dilakukan untuk menekan masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. (I006/GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Ini untuk yang kesekian kalinya upaya penyelundupan unggas kami gagalkan. Sudah menjadi tugas rutin dan prosedur tetap, setiap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali harus diperiksa," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Rabu.
Ia mengatakan, ayam yang biasanya digunakan untuk ritual spiritual ini dititipkan lewat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masuk ke Bali Rabu dinihari.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di bagasi bus tersebut, ditemukan keranjang berisi ayam tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari balai karantina daerah asal.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi mengatakan, sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, setiap pengiriman antar pulau harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari karantina daerah asal.
Meskipun sopir bus mengatakan dirinya tidak tahu ketentuan tersebut dan hanya menerima muatan, ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengemudi beserta barang bukti ayam tersebut.
Ia mengatakan, pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk khususnya di pintu keluar yang mengarah ke Bali dilakukan untuk menekan masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. (I006/GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018