Denpasar (Antaranews Bali) - Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar terus berupaya menyempurnakan kurikulum pada Program Studi Kesehatan Ayur Veda agar sesuai dengan kebutuhan pasar dan masyarakat.

"Kalau ingin menjadi universitas unggulan, Prodi Ayur Veda ini harus ditonjolkan. Apalagi di Indonesia belum ada yang seperti ini. Yang namanya unggulan harus ada yang spesifik," kata Rektor Unhi Denpasar Prof Dr drh I Made Damriyasa, di Denpasar, Minggu.

Oleh karena itu, pihaknya beberapa hari sebelumnya telah melaksanakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mencari masukan dari para pemangku kepentingan terkait untuk penyempurnaan kurikulum tersebut.

Penyempurnaan kurikulum tersebut, lanjut Prof Damriyasa, harus mengacu pada standar nasional perguruan tinggi. Selain itu, harus ada komponen eksternal dalam hal ini Dinas Kesehatan, alumni dan praktisi agar kurikulum yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar.

Sementara itu, mantan Rektor Universitas Udayana Prof Dr dr Ketut Suastika sangat mendukung keberadaan Prodi Kesehatan Ayur Veda di Unhi, apalagi ini merupakan satu-satunya di Indonesia.

Hanya saja, Prof Suastika mengusulkan agar Unhi benar-benar memenuhi persyaratan, seperti berada di bawah Kemenristekdikti. Terlebih pemerintah mengakomodasi pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer atau tradisional. "

Saya sangat mendukung itu, harus dipenuhi syarat-syaratnya, terutama harus di bawah Kemenristekdikti. Saat ini pelayanan kesehatan tradisional juga sudah mendapatkan tempat dan diakomodasi oleh pemerintah. Ini peluang pasar yang bisa diambil oleh Unhi," ucapnya.

Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Bali maupun Kota Denpasar juga memberikan sinyal positif terkait keberadaan Prodi Kesehatan Ayur Veda ini. Bahkan dari Dinas Kesehatan menjelaskan tentang peluang pasar yang akan diambil .Apalagi pada tahun 2019, pemerintah berencana membangun rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan tradisional.

Kepala UPT Jamkesmas Diskes Bali, Mahadewi menyampaikan bahwa kalau melihat secara regulasi yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sudah terakomodasi pelayanan kesehatan tradisional. Ada penjabarannya yang dituangkan ke dalam Permenkes.

Secara kebijakan pemerintah punya kewajiban mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional. Oleh karena itu rambu-rambu sebenarnya sudah diatur. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018