Denpasar (Antaranews Bali) - Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Bali, membahas rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota setempat tahun 2017, dan penyampaian pandangan akhir fraksi atas dua ranperda yang diajukan eksekutif.

Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketuanya I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri pejabat pemerintah kota, antara lain Plt Wali Kota IGN Jaya Negara, Sekda Denpasar Anak Agung Rai Iswara, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Rekomendasi DPRD Kota Denpasar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017 dibacakan oleh I Wayan Suadi Putra.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Kota Denpasar memberikan tujuh poin rekomendasi kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti. Antara lain pada pos pendapatan, pemkot diminta melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal yang sama juga disarankan untuk pos kesehatan, perizinan, kebersihan, infrastruktur, hukum dan perhubungan.

Pandangan Umum Fraksi Hanura yang dibacakan Ida Bagus Ketut Kiana mengatakan pihaknya sangat mensyukuri dan berterima kasih kepada semua pihak yang terkait atas terbentuknya Ranperda Kepariwisataan Budaya Kota Denpasar karena telah diatur pada Pasal 18 ayat (1) atas penegasan pemberian hak dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan sektor kepariwisataan.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Wayan Warka mengatakan, tren pariwisata saat ini justru mendegradasi lingkungan dan budaya. Masih banyak daerah yang menekankan pariwisata pada pendekatan ekonomi semata.

Untuk itu, kata dia, dibutuhkan upaya pembangunan kepariwisataan dengan mengharmonisasikan antara pariwisata dan upaya pelestarian budaya secara khusus di Denpasar.

Sedangkan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anak Agung Gede Mahendra mengatakan, pariwisata merupakan sumber utama peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di era globalisasi aspek tersebut berpotensi memudarkan kelestarian budaya sehingga dibutuhkan upaya pembangunan kepariwisataan dengan mengharmonisasikan antara pariwisata dan upaya pelestarian budaya Bali.

Sementara itu, Fraksi Demokrat dalam pandangan umunya dibacakan oleh Anak Agung Gede Putra Ariewangsa mengatakan Kota Denpasar merupakan kota berwawasan budaya berdasarkan falsafah "Tri Hita Karana", dan secara fakta merupakan destinasi internasional.

Untuk itu dibutuhkan upaya pembangunan kepariwisataan dengan mengharmoniskan antara pariwisata dan upaya pelestarian budaya secara khusus di Kota Denpasar.

Begitu juga Fraksi Gerindra pandangan umum dibacakan oleh I Kompyang Gede mengatakan, Perda Kepariwisataan Budaya ini bermanfaat untuk pengembangan kepariwisataan di Kota Denpasar dan sangat tepat diterapkan mengingat Bali dalam hal ini Denpasar yang kaya akan budaya sangat mendukung berkembang dan majunya pariwisata.

Terhadap semua usul dan saran dalam pandangan umum fraksi, Plt Wali kota Jaya Negara mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan atas kesungguhan dan kerja samanya telah menetapkan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017.

Mengingat dalam keputusan Dewan berupa rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017 dan pendapat akhir fraksi masih ada catatan yang disampaikan baik berupa komentar, usul dan saran, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kepentingan dan manfaatnya, serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja APBD berikutnya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018