Denpasar (Antaranews Bali) - Tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu Legislatif 2019 dari daerah pemilihan (dapil) Bali menyerahkan dokumen syarat dukungan fotokopi kartu tanda penduduk ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.

"Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI dibuka dari 22-26 April 2018, mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Khusus untuk hari terakhir, penyerahan syarat dukungan akan diterima hingga pukul 24.00 Wita," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Minggu.

Tiga orang bakal calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan pada hari pertama dibukanya pendaftaran adalah Anak Agung Gede Agung (mantan Bupati Badung), Gede Lanang Dharma Wiweka (musisi dari Lolot Band), dan I Gusti Ngurah Harta (penekun spiritual).

Ketiga bakal calon anggota DPD itu datang langsung ke KPU Bali yakni AA Gede Agung datang pukul 09.10 Wita dengan 3.145 dukungan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Selanjutnya, Gede Lanang Dharma Wiweka pada pukul 10.15 Wita dengan 3.310 dukungan yang tersebar di lima kabupaten/kota, dan I Gusti Ngurah Harta pada pukul 12.00 Wita yang hingga saat ini syarat dukungannya masih dalam proses penghitungan.

Raka Sandi menambahkan, sebagai bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, minimal syarat dukungan yang berkasnya harus diserahkan sebanyak 2.000 KTP, yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Pihaknya dapat memberikan sanksi pengurangan dukungan bagi bakal calon anggota DPD, jika ditemukan adanya kesengajaan menggandakan dukungan dari individu yang sama.

"Jika ditemukan ada kesengajaan melakukan penggandaan secara internal atas dukungan itu, maka sesuai arahan KPU Pusat akan dikenakan sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 kali ditemukan kegandaan," ucapnya.

Menurut Raka Sandi, adanya sanksi pengurangan dukungan tersebut karena seringkali dalam pencalonan pada pemilihan sebelumnya, calon tertentu untuk memenuhi dukungan dengan sengaja menggandakan KTP dari orang yang memiliki identitas sama.

"Dengan adanya sanksi ini, selain dalam rangka tertib administrasi, juga untuk menunjukkan bagaimana keseriusan warga masyarakat memberikan dukungan. Kegandaan dukungan itu nantinya juga bisa dideteksi melalui sistem aplikasi mengenai informasi perseorangan peserta pemilu yang disiapkan KPU RI," ucapnya.

Ia menambahkan jika ternyata ada dukungan orang yang sama untuk calon anggota DPD yang berbeda, maka dukungan tersebut akan dicoret, karena sesuai ketentuan bahwa seorang warga masyarakat dilarang memberikan dukungan lebih kepada satu bakal calon. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018