Negara, (Antaranews Bali) - Polres Jembrana, Bali, menangkap tiga orang komplotan pengedar uang palsu saat masuk ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dengan barang bukti mencapai jutaan rupiah.
     
"Tersangka pertama kami tangkap saat masuk ke Pelabuhan Gilimanuk dari Jawa. Sebelumnya, anggota kami mendapatkan informasi ada orang membawa uang palsu masuk ke Bali," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Rabu.
     
Ia mengatakan, saat tersangka MH memasuki pos polisi yang melakukan pemeriksaan kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Komang Muliyadi memeriksa tas tersangka.
     
Dari dalam tas pinggang, polisi menemukan uang pecahan Rp50 ribu dengan total senilai Rp2,5 juta rupiah, yang dari pemeriksaan terbukti sebagai uang palsu.
     
"MH ini mengaku mendapatkan uang dari Far di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sebagai hasil penggandaan uang. Meskipun mengaku uang palsu itu hasil penggandaan, proses hukum tetap kami lanjutkan," katanya.
     
Menurutnya, MH mengaku menyerahkan uang asli sebesar Rp1 juta kepada Far dengan janji mendapatkan Rp2,5 juta setelah digandakan.
     
Janji Far itu diwujudkan dengan memberikan uang Rp2,5 juta namun dipotong Far Rp200 ribu, yang sisanya kemudian dibawa MH ke Bali.
     
"Pengakuan MH, ia sempat curiga uang yang diberikan kepadanya palsu, namun Far menyakinkan kalau itu uang asli," katanya.
  
MH dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar, sementara Far dijerat pasal 36 ayat (3) dan Sum pasal 36 ayat (2) serta (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 miliar.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018