Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Kadek Dandi Suardika (19) yang merupakan adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika (40) selama lima tahun penjara, karena terbukti melakukan permufakatan jahat jual beli sabu-sabu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ayu Adnyadewi di Denpasar, Selasa.

Dalam sidang tersebut, hakim juga menjerat terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar dan subsider hukuman tiga bulan penjara.

Dalam sidang itu, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatanya, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa mengubah sikapnya untuk menjadi lebih baik dan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Penangkapan terdakwa bermula dari penyelidikan polisi yang telah menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat.

Menurut pengakuan Gede Juniarta (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diamankan pertama kali di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar Pukul 23.00 Wita mengaku mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19).

Selanjutnya petugas memburu terdakwa Dandi dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (4/11) Pukul 01.00 Wita di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Setelah dimintai keterangan polisi, Dandi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman politisi tersebut dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut berperan mengedarkan sabu-sabu yakni pasangan suami istri Rahman dan Semiati yang berprofesi sebagai tukang jahit, Nurhasim alias Bento dan Agus Sastrawan.

Menurut pengakuan Rahman dan Semiati kepada petugas kepolisian, narkoba itu didapatkan dari istri pertama Jero Gede yakni Dewi Ratna. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018