Denpasar (Antaranews Bali) - Ari Tri Jumanta (23) yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja gorila seberat 1,65 gram divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja di Bali, Senin, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba 6-Flourd-ADB sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Hakim.
Vonis hakim kepada tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja yang menuntut hukumuan enam tahun penjara. Namun denda dan subsider yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan terungkap bawah terdakwa pada 6 Oktober 2017, pukul 14.50 Wita di Jalan Gunung Wayang, Desa Kerobokan, Kuta Utara setelah memesan ganja gorila melalui situs "online" dari Zizo Tobacco dengan cara mengirim uang sebesar Rp350 ribu ke nomor rekening Dandum.
Setelah mengirim uang itu, terdakwa mengambil barang haram itu di Jalan Goa Gong, Jimbaran, dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dan mengambil tempelan di jalan itu. Kemudian barang haram itu disimpan terdakwa di dalam bungkus rokok dan dimasukkan di kantong saku kanan jaket miliknya.
Selanjutnya, terdakwa menuju ke TKP yang rencananya barang haram itu digunakan kepada Bli Ming karena mereka membeli secara patungan. Namun belum sempat menggunakan ganja gorila itu, terdakwa keburu tertangkap petugas Satnarkoba Polres Badung.
Kemudian petugas langsung menanyakan apa yang dibawa terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap kantong jaket terdakwa dan alhasil petugas menemukan satu klip daun kering yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram itu.
Polisi lantas menggiring terdakwa ke kantor Polres Badung untuk dilakukan interogasi lebih mendalam dan saat dilakukan penimbangan barang bukti yang dibawa terdakwa ternyata beratnya mencapi 1,65 gram. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja di Bali, Senin, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba 6-Flourd-ADB sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Hakim.
Vonis hakim kepada tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja yang menuntut hukumuan enam tahun penjara. Namun denda dan subsider yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan terungkap bawah terdakwa pada 6 Oktober 2017, pukul 14.50 Wita di Jalan Gunung Wayang, Desa Kerobokan, Kuta Utara setelah memesan ganja gorila melalui situs "online" dari Zizo Tobacco dengan cara mengirim uang sebesar Rp350 ribu ke nomor rekening Dandum.
Setelah mengirim uang itu, terdakwa mengambil barang haram itu di Jalan Goa Gong, Jimbaran, dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dan mengambil tempelan di jalan itu. Kemudian barang haram itu disimpan terdakwa di dalam bungkus rokok dan dimasukkan di kantong saku kanan jaket miliknya.
Selanjutnya, terdakwa menuju ke TKP yang rencananya barang haram itu digunakan kepada Bli Ming karena mereka membeli secara patungan. Namun belum sempat menggunakan ganja gorila itu, terdakwa keburu tertangkap petugas Satnarkoba Polres Badung.
Kemudian petugas langsung menanyakan apa yang dibawa terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap kantong jaket terdakwa dan alhasil petugas menemukan satu klip daun kering yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram itu.
Polisi lantas menggiring terdakwa ke kantor Polres Badung untuk dilakukan interogasi lebih mendalam dan saat dilakukan penimbangan barang bukti yang dibawa terdakwa ternyata beratnya mencapi 1,65 gram. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018