Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang pengemudi ojek online bernama Edison Lumban Batu (23) yang duduk di kursi pesakitan karena melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asal Turki Nurgul Bulat di semak-semak, dihukum selama 5,5 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan kekerasan atau ancaman melakukan persetubuhan di luar perkawinan dan melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP," kata ketua majelis hakim IA Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya dapar merusak citra Pulau Bali yang menjadi tujuan wisatawan asing. Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sebagai driver ojek online melakukan pemerkosaan terhadap korban Nurgul Bulat pada 13 November 2017, pukul 21.00 WITA karena melihat korban memakai pakaian cukup seksi.

Sebelum terjadi pencabulan, korban memesan ojek secara online melalui telepon selulernya pada pukul 16.30 WITA dengan tujuan menuju Restoran Bali Buddha, dimana saat itu datang terdakwa mengendarai motor Honda Vario putih dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ mengantar korban menuju restoran itu.

Kemudian, setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara online dan datanglah terdakwa menjemput korban. Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah penarik ojek yang mengantarnya tadi. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke indekos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat perjalanan menuju indekos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesuai dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilaluinya bukan menuju indekos korban.

Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya di semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Kemudian terjadilah pemerkosaan terhadap korban.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, terdakwa justru mencekik leher korban dan memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban.

Terdakwa kemudian kabur meninggalkan korban saat itu bersimbah darah.Korban kemudian terbangun dan kabur menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.

Saat itu, korban dibantu dua orang pria bernama Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban.Korban kemudian diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya itu.(WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018