Nusa Dua (Antaranews Bali) - PT PLN (Persero) melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis untuk meminimalkan permasalahan hukum sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan.

"PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dengan Kejaksaan Agung, agar pekerjaan besar dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku," kata Menteri BUMN Rini Soemarno setelah menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Penandanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati.

Selain itu juga diikuti penandatanganan kesepakatan serupa antara general manajer dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan para kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.

Rini mengatakan PLN saat ini tengah menuntaskan proyek besar kelistrikan dengan kapasitas mencapai 35 ribu megawatt hanya dalam waktu lima tahun.

Sedangkan jika dibandingkan sejak Indonesia merdeka hingga tahun 2014, sudah dibangun 46 ribu megawatt atau butuh waktu sekitar 69 tahun.

"Untuk itu pemikirannya `prevention` (pencegahan). Tidak mungkin melakukan tugas kalau tidak dapat dukungan untuk menjaga setiap langkah betul-betul mengikuti tata hukum yang benar. Kalau tidak diingatkan, pasti ada `kepleset`, " ucapnya.

Kerja sama kedua pihak itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI bidang perdata dan tata usaha negara.

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyambut baik kerja sama lanjutan sebagai bentuk dukungan aparat penegak hukum mengawal proyek strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Apalagi proyek listrik 35 ribu megawatt itu sangat dibutuhkan untuk masyatakat yang berada di kawasan 3T atau tertinggal, terdepan dan terluar wilayah daratan Indonesia termasuk mencukupi kebutuhan industri.

"Kejaksaan menilai bukan tanggung jawab BUMN dan PLN tetapi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum wajib hukumnya untuk ikut mengawal mengamankan dan menjaga keberhasilannya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo.

Sementara itu Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan selama tiga tahun kerja sama terdahulu dengan Kejaksaan Agung, pihaknya sudah mengajukan 300 permohonan bantuan hukum dan "legal opinion" atau pertimbangan hukum dari Jamdatun.

Pertimbangan hukum itu, kata dia, akan menjadi acuan dan pendukung bagi keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN untuk seluruh proyek kelistrikan termasuk proyek terbesar 35 ribu megawatt.

Dalam mewujudkan program itu, kesulitan terbesar yang paling sering dihadapi yakni terkait pembebasan lahan yang kerap kali membutuhkan waktu bertahun-tahun. (ed)

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018