Denpasar (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam rapat paripurna, Senin, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta pada rapat paripurna tersebut menyampaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi perlunya raperda tersebut.
Ia menyebutkan keolahragaan merupakan suatu permasalahan yang kompleks dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Menurut dia, permasalahan tersebut karena tuntutan perubahan global dalam menunjang kesehatan di setiap warga Indonesia, maka kewajiban mengatur dan mengembangkan keolahragaan secara nasional.
Ia mengatakan dengan memperhatikan kondisi objektif daerah Bali, dan makin banyaknya prestasi yang diraih setiap kejuaraan keolahragaan maka DPRD Bali mengajukan Raperda Inisiatif tentang Keolahragaan.
Parta menjelaskan berdasar kajian teoritik bahwa olahraga merupakan aktivitas fisik maupun psikis seseorang yang berguna untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas kesehatan seseorang.
Sedangkan dari kajian praktik empiris, bahwa pengelolaan dan keolahragaan di Provinsi Bali selama ini belum dilakukan secara kelembagaan yang tepat terutama secara manajemen pengelolaan keolahragaan, karena belum ada perangkat daerah yang mengurus maupun membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, sehingga pengelolaannya belum dilakukan secara profesional.
Sedangkan kajian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip harus memegang prinsip moral yakni "Menjunjung Tinggi Sportivitas", namun kenyataannya sering terjadi dalam pertandingan atau kejuaraan terjadi keributan.
Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan manajemen dengan mengedepankan prinsip antara lain demokratis, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab.
Selain itu, kata dia, juga menjunjung sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, pengembangan kebiasaan hidup sehat, pemberdayaan peran serta masyarakat, keselamatan dan keamanan serta kebutuhan jasmani dan rohani.
Parta lebih lanjut mengatakan raperda tersebut akan menekankan pada pentingnya produk hukum, aturan yang mengatur tentang keolahragaan di Provinsi Bali, seperti di provinsi lainnya (Jawa Barat dan Jawa Timur).
"Tujuan dari Perda Keolahragaan antara lain dapat membangun keolahragaan yang merupakan satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat berbudi luhur, disiplin dan berkarakter baik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perda tersebut ditujukan untuk mewujudkan sistem tata kelola keolahragaan yang terpadu, efisien dan akuntabel serta berwawasan industri dan kewirausahaan.
"Dengan terbitnya perda tersebut diharapkan juga mampu mengubah paradigma pembangunan. Serta mendorong pemerintah daerah segera meningkatkan sarana dan prasarana olahraga agar bisa menjadi tuan rumah PON di masa mendatang," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta pada rapat paripurna tersebut menyampaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi perlunya raperda tersebut.
Ia menyebutkan keolahragaan merupakan suatu permasalahan yang kompleks dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Menurut dia, permasalahan tersebut karena tuntutan perubahan global dalam menunjang kesehatan di setiap warga Indonesia, maka kewajiban mengatur dan mengembangkan keolahragaan secara nasional.
Ia mengatakan dengan memperhatikan kondisi objektif daerah Bali, dan makin banyaknya prestasi yang diraih setiap kejuaraan keolahragaan maka DPRD Bali mengajukan Raperda Inisiatif tentang Keolahragaan.
Parta menjelaskan berdasar kajian teoritik bahwa olahraga merupakan aktivitas fisik maupun psikis seseorang yang berguna untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas kesehatan seseorang.
Sedangkan dari kajian praktik empiris, bahwa pengelolaan dan keolahragaan di Provinsi Bali selama ini belum dilakukan secara kelembagaan yang tepat terutama secara manajemen pengelolaan keolahragaan, karena belum ada perangkat daerah yang mengurus maupun membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, sehingga pengelolaannya belum dilakukan secara profesional.
Sedangkan kajian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip harus memegang prinsip moral yakni "Menjunjung Tinggi Sportivitas", namun kenyataannya sering terjadi dalam pertandingan atau kejuaraan terjadi keributan.
Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan manajemen dengan mengedepankan prinsip antara lain demokratis, keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab.
Selain itu, kata dia, juga menjunjung sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika, pembudayaan dan keterbukaan, pengembangan kebiasaan hidup sehat, pemberdayaan peran serta masyarakat, keselamatan dan keamanan serta kebutuhan jasmani dan rohani.
Parta lebih lanjut mengatakan raperda tersebut akan menekankan pada pentingnya produk hukum, aturan yang mengatur tentang keolahragaan di Provinsi Bali, seperti di provinsi lainnya (Jawa Barat dan Jawa Timur).
"Tujuan dari Perda Keolahragaan antara lain dapat membangun keolahragaan yang merupakan satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat berbudi luhur, disiplin dan berkarakter baik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perda tersebut ditujukan untuk mewujudkan sistem tata kelola keolahragaan yang terpadu, efisien dan akuntabel serta berwawasan industri dan kewirausahaan.
"Dengan terbitnya perda tersebut diharapkan juga mampu mengubah paradigma pembangunan. Serta mendorong pemerintah daerah segera meningkatkan sarana dan prasarana olahraga agar bisa menjadi tuan rumah PON di masa mendatang," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018