Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan kendaraan bermotor pelat luar yang beroperasi di Pulau Dewata perlu ditertibkan dan dimaksimalkan pemungutan pajaknya untuk menambah pendapatan daerah.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, kami akan menyiapkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Langkah itu dilakukan setelah Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas," kata Adi Wiryatama di sela rapat paripurna DPRD Bali, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan salah satu sumber pendapatan Provinsi Bali, karena itu akan siapkan regulasi yang baru agar kendaraan dari luar yang beroperasi di Bali bisa ditertibkan dan dipungut pajaknya.

Adi Wiryatama mengatakan saat ini banyak kendaraan pelat luar beroperasi di Bali, namun pemasukan pajaknya ke daerah lain.

Menurut politikus asal Kabupaten Tabanan itu, bahwa ada tren masyarakat membeli kendaraan bekas di luar Bali, dan beroperasi di Pulau Dewata. Mereka menghindari pajak sehingga tidak dilakukan balik nama.

"Kendaraan pelat luar itu nanti harus diatur berapa lama boleh beroperasi di Bali. Setelah itu wajib balik nama agar bayar pajaknya di Bali. Dengan demikian ada pemasukan untuk PAD Bali," ujarnya.

Ia mengatakan regulasi terbaru nanti tidak melarang masuknya kendaraan pelat luar ke Bali. Tetapi mengendalikan kendaraan pelat luar yang beroperasi di Bali. Teknis penertibannya akan diatur lebih lanjut dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurut dia, Bali bisa belajar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pengaturan kendaraan pelat luar di daerahnya. Di Jawa Timur tidak ada pengaturan tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas, tetapi pungutan pajak terhadap kendaraan itu dimaksimalkan sehingga menambah pendapatan daerah setempat.

Di Jawa Timur dilakukan pemantauan setiap bulan kendaraan luar provinsi untuk mendata jumlah kendaraan luar yang beroperasi di daerah tersebut.

"Jika melewati jangka waktu 90 hari beroperasi, maka akan dipaksakan untuk balik nama agar pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur. Ini bisa diterapkan di Bali, sebab kendaraan pelat luar daerah banyak beroperasi di Bali tetapi pajaknya kembali ke daerahnya," kata Adi Wiryatama. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018