Denpasar (Antaranews Bali) - Sidang paripurna DPRD Provinsi Bali membahas menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus Ranperda tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di gedung DPRD setempat, Kamis.
Ketua Panitia Khusus Ranperda tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali Nyoman Parta mengatakan sebelum ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memantapkan perda tersebut.
"Dalam rangka memantapkan draf ranperda tersebut, kami telah melakukan berbagai kegiatan, baik internal anggota Dewan maupun mencari masukan dari berbagai elemen masyarakat," katanya.
Ia mengatakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain melaksanakan rapat internal menyusun program kerja, kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur dan SMA/SMK di Surabaya dengan mengajak organisasi perangkat daerah terkait.
Selain itu, kata Parta, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, rapat kerja dengan pemerhati, penggiat dan pelaku bahasa, aksara serta sastra Bali.
"Kami juga melakukan kunjungan kerja untuk mencari masukan dan penyerap aspirasi ke pemerintah kabupaten dan kota di Bali," ujarnya.
Parta juga mengatakan pihaknya juga sudah menyelenggarakan rapat kerja organisasi perangkat daerah dalam rangka mengharmonisasi pembahasan kesimpulan dan rekomendasi pansus.
"Dari hasil pembahasan tersebut, maka kami dapat simpulkan bahwa pembahasan Ranperda tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali itu telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan instansi dan pemangku kepentingan terkait," ujar politikus asal Kabupaten Gianyar.
Menurut dia, ranperda tersebut secara draf hukum dan substansi materi sudah selesai dibahas serta di evaluasi sehingga menjadi produk hukum yang bisa diterapkan sesuai dengan peruntukkannya.
"Karena secara teknis yuridis sudah sesuai dengan ketentuan, maka draf Ranperda Bahasa, Aksara dan Aksara Bali serta penjelasan dapat diajukan menjadi peraturan daerah," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Panitia Khusus Ranperda tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali Nyoman Parta mengatakan sebelum ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memantapkan perda tersebut.
"Dalam rangka memantapkan draf ranperda tersebut, kami telah melakukan berbagai kegiatan, baik internal anggota Dewan maupun mencari masukan dari berbagai elemen masyarakat," katanya.
Ia mengatakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain melaksanakan rapat internal menyusun program kerja, kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur dan SMA/SMK di Surabaya dengan mengajak organisasi perangkat daerah terkait.
Selain itu, kata Parta, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, rapat kerja dengan pemerhati, penggiat dan pelaku bahasa, aksara serta sastra Bali.
"Kami juga melakukan kunjungan kerja untuk mencari masukan dan penyerap aspirasi ke pemerintah kabupaten dan kota di Bali," ujarnya.
Parta juga mengatakan pihaknya juga sudah menyelenggarakan rapat kerja organisasi perangkat daerah dalam rangka mengharmonisasi pembahasan kesimpulan dan rekomendasi pansus.
"Dari hasil pembahasan tersebut, maka kami dapat simpulkan bahwa pembahasan Ranperda tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali itu telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan instansi dan pemangku kepentingan terkait," ujar politikus asal Kabupaten Gianyar.
Menurut dia, ranperda tersebut secara draf hukum dan substansi materi sudah selesai dibahas serta di evaluasi sehingga menjadi produk hukum yang bisa diterapkan sesuai dengan peruntukkannya.
"Karena secara teknis yuridis sudah sesuai dengan ketentuan, maka draf Ranperda Bahasa, Aksara dan Aksara Bali serta penjelasan dapat diajukan menjadi peraturan daerah," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018