Negara (Antara Bali) - Dalam operasi di enam kafe, dua warung dan dua tempat kos, Selasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana "panen" cewek kafe dengan mengangkut 22 cewek kafe dan dua pendatang tanpa kipem.

Satpol PP merazia enam kafe, yakni Kafe Indah, SGM, Mahkota, Jegeg, My Cafe dan Kuda Kayu serta dua warung yaitu Sri Mayi dan Bintang yang seluruhnya berlokasi di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo.

Sedangkan rumah kos-kosan yang disasar aparat penegak perda ini yaitu milik Pak Dardiri dan Pak Tikok juga berada di Desa Delodbrawah.

Kasatpol PP, Putu Widarta mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya pelayan kafe dari Jawa menjelang bulan puasa.

"Saat bulan puasa banyak tempat hiburan di Jawa yang tutup, bisa saja pelayannya masuk ke Jembrana untuk bekerja di kafe-kafe," kata Widarta.

Widarta yang didampingi Kasi Trantib, Ida Bagus Brahmantara menegaskan, operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan.

"Selain kafe kita juga akan melakukan operasi terhadap kos-kosan maupun rumah-rumah warga yang menampung penduduk pendatang," ujarnya.

Namun dalam operasi ini ia tidak ingin terjadi benturan antara Satpol PP dengan yang dioperasi sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepala desa maupun lurah.

"Kepala desa maupun lurah selalu kita libatkan saat melakukan operasi kependudukan. Mereka adalah penguasa wilayah sehingga sudah sewajarnya diajak turut serta," jelas Widarta.

Ida Bagus Brahmantara menambahkan, pada operasi Senin (25/7) sekitar pukul 20.00 wita pihaknya mengamankan 24 penduduk pendatang di Desa Pohsanten dan Dangin Tukadaya, Kecamatan Mendoyo.

"Mereka kita amankan dari kos-kosan dan rata-rata berprofesi sebagai pedagang keliling," katanya.

Seluruh penduduk pendatang baik yang bekerja di kafe maupun pedagang akan diproses sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Administrasi Kependudukan (Simduk).

Di sisi lain, keinginan Satpol PP untuk melakukan tes VCT terhadap pelayan kafe gagal karena Dinas Kesehatan Dan Kesos Jembrana enggan untuk melakukannya.

Menurut Putu Widarta, saat dirinya berkoordinasi dengan dinas tersebut mendapatkan penjelasan jika tes VCT harus sukarela tidak boleh ada paksaan.

"Karena aturannya seperti itu kita nurut saja, tapi besok sebelum sidang dari Dinas Kesehatan Dan Kesos akan melakukan penyuluhan dulu. Siapa tahu ada yang mau secara sukarela di tes VCT," katanya.

Sambil menunggu sidang hari Rabu (27/7), puluhan pelayan kafe ini diperbolehkan kembali ke tempat mereka tinggal.

"Tapi Rabu mereka harus datang lagi ke Kantor Satpol PP untuk persiapan sidang tipiring di PN Negara," ujar Widarta.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011