Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti surat edaran "Cegah Dini" dari panitia pengawas pemilu setempat dalam mewujudkan Pilkada Bali yang profesional, berintegritas, demokratis, jujur, adil, tertib, aman, dan damai.

"Pemkot Denpasar sudah menindaklanjuti surat edaran (SE) `Cegah Dini` dari Panwaslu Kota Denpasar. Adapun surat tersebut disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa atau lurah, dan instansi terkait di lingkungan pemkot sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan, khususnya sosialisasi," kata Pelaksana Tugas Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar, Ida Bagus Mayun Suryawangsa, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan dalam hajatan pilkada serentak, sesuai dengan aturan perundang-undangan ASN, bahwa ASN diwajibkan untuk netral.

Sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan asas netralitas tersebut. katanya, Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dan OPD yang berada di lingkungan pemerintahan terkait dengan pilkada.

"Kami di Pemkot Denpasar melalui sekretaris daerah dalam setiap kesempatan selalu menekankan netralitas ASN di tahun politik ini," ujarnya.

Mayun Suryawangsa menjelaskan dalam surat edaran tertanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatur dua hal pokok.

Kedua hal itu, yang pertama merupakan bentuk tindak lanjut Pemkot Denpasar terhadap surat dari Panwaslu Kota Denpasar tertanggal 6 Maret 2018 Nomor : 072/BAWASLU-PROV.BA-09/PM.01.02/3/2018 tentang "Cegah Dini".

Kedua, untuk spanduk yang memuat salah satu calon peserta Pilkada Bali 2018 agar diturunkan. Tetapi karena sesuatu hal tidak dapat diturunkan, agar ditempel atau ditutup pada bagian foto sesuai dengan hasil koordinasi dan saran Panwaslu Kota Denpasar.

"Dengan adanya surat edaran `Cegah Dini` tersebut diharapkan seluruh ASN, OPD, perbekel (kepala desa) atau lurah dan instansi di lingkungan Pemkot Denpasar untuk selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada, serta menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam melaksanakan sosialisasi kegiatan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," kata Mayun Suryawangsa. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018