Denpasar (Antaranews Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Denpasar menegaskan pihaknya tidak "tebang pilih" dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) maupun sosialisasi terkait Pilkada 2018, yang memang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.

"Panwaslu Denpasar tidak pernah membiarkan adanya alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU. Kami juga sudah mengingatkan pada pemerintah daerah supaya tidak menggunakan program-programnya terkait dengan pilkada," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar Wayan Sudarsana, di Denpasar, Rabu.

Untuk penertiban alat peraga sosialisasi, lanjut dia, Panwaslu Denpasar juga sudah mengirimkan surat imbauan penurunan dan rekomendasi penurunan alat peraga sosialisasi tertanggal 12 Februari 2018 dan 6 Maret 2018.

Bahkan pihaknya hingga jajaran terbawah telah melakukan penyisiran terkait kemungkinan alat peraga sosialisasi Pilkada Bali yang masih tercecer, yang sebelumnya dibuat oleh kader partai maupun relawan masing-masing pasangan calon.

"Jajaran kami bahkan sampai melakukan pendekatan dengan pemilik lahan yang digunakan untuk pemasangan alat sosialisasi, maupun pemilik baliho itu sendiri agar mau menurunkan baliho yang sudah terpasang," ujar Sudarsana.

Pihaknya pun secara intensif telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar, karena pada prinsipnya yang berwenang untuk menurunkan adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

"Sekarang ini sudah tidak ada baliho tentang pasangan calon gubernur tertentu di masing-masing banjar. Yang ada adalah spanduk sosialisasi imunisasi JE oleh Pemerintah Kota Denpasar. Yang jelas, kami tidak tebang pilih dalam penertiban alat peraga karena kami tidak memiliki kepentingan politik tertentu," ucapnya.

Terkait dengan tudingan bahwa Panwaslu Denpasar dianggap mengawasi kegiatan rapat internal maupun konsolidasi partai, Sudarsana menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengawasi kegiatan internal partai.

"Karena sekarang sedang pilkada, jadi kami mengamati, mencermati ada tidaknya pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis dan bukan mengawasi kegiatan internal partai," kata Sudarsana.

Di sisi lain, Panwaslu Denpasar pun telah mengirimkan surat cegah dini kepada Plt Wali Kota Denpasar yang pada intinya isinya mengingatkan pada pemerintah daerah supaya tidak menggunakan program-programnya terkait pilkada.

"Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, diantaranya pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ucapnya.

Selain itu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018