Gianyar,  (Antaranews Bali) - Polres Gianyar menangkap seorang pengoblos gas dalam tabung gas ukuran 12 Kg yang dipasarkan di kawasan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, padahal isi sebenarnya hanya 9-11 Kg dari gas tabung ukuran 3 Kg yang bersubsidi.

"Kami menangkap pelaku IKPA, 28 tahun, pada Rabu, 7 Maret 2018, sekitar jam 09.30 di Jalan Teges, Banjar Kalah, Desa Peliatan, Ubud, kabupaten Gianyar, tepatnya di depan Ubud Care Clinic saat pelaku mengendarai pikap berisi 18 tabung gas berukuran 12 Kg," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny Septiawan, di Gianyar, Senin.

Penangkapan pelaku pengoplosan gas dari tabung gas ukuran 12 Kg itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Peliatan, Ubud banyak warga yang mengeluhkan bahwa isi gas LPG cepat habis yang diperkirakan isi dari Gas LPG tersebut kurang.

Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan di Jalan Raya Teges, tepatnya di depan Ubud Care Clinik melintas mobil pikap yang mengangkut Gas LPG 12 Kg, dicurigai dan diberhentikan. Setelah dilakukan pengecekan dan penimbangan isi tabung tersebut, ternyata isinya justru berkisar 1-3 Kg.

Berdasarkan pengakuan pelaku, IKPA, pihaknya telah memindahkan dari gas tabung 3 Kg, yang harganya disubsidi pemerintah, ke tabung gas ukuran 12 yang dikurangi isinya sampai 3 Kg. Pengoplosan itu dilakukan di Perumahan Darma Saba, Kabupaten Badung."Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditangani Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," kata AKP Denny.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah mobil Suzuki pick Up carry 1.5 warna hitam DK 9938 UU, beserta kunci kontak dan STNK An. I Kadek Putra Atmaja, kemudian 18 buah gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi.

Pihak aparat kepolisian juga telah mendapatkan dua orang saksi yakni Sumarwi, seorang buruh dan warga Jember, Jawa Timur dan Gito Sanjaya, seorang warga Gianyar. (AL)

Video oleh Adi Lazuardi

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018