Denpasar (Antaranews Bali) - Panitia Khusus Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota guna mendapatkan masukan dari elemen masyarakat.

"Kami saat ini masih melakukan sosialisasi mengenai rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut guna mendapatkan masukan dari warga masyarakat," kata Ketua Pansus Ranperda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan langkah tersebut dalam upaya memantapkan draf atau konsep ranperda tersebut, sehingga pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga diharapkan mendapatkan masukan dari elemen masyarakat.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kabupaten di Bali dan bertemu dengan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk juga kalangan akademisi, praktisi bahasa Bali, penyuluh bahasa, mahasiswa dan lainnya," ucapnya.

Nyoman Parta mengatakan dengan terbitnya Perda tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali tersebut diharapkan nantinya bisa diterapkan di masyarakat.

"Dengan adanya perda tersebut sebagai upaya pelestarian salah satu kebudayaan yang tumbuh di masyarakat Bali. Bahkan ke depannya juga diharapkan menjadi mata kuliah dasar bagi perguruan tinggi di Pulau Dewata," ucapnya.

Ia mengatakan dengan perda tersebut, maka penulisan papan nama, lembaga di instansi pemerintah dan swasta memiliki kewajiban mencantumkan dengan bahasa dan aksara Bali.

"Perda tersebut sangat penting untuk pelestarian dan penerapan bahasa, sastra dan aksara Bali, sebab dalam perkembangan zaman jika tidak dipelajari dan diterapkan, maka kebudayaan itu akan mengalami ambang kepunahan," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018