Negara (Antaranews Bali) - Enam ton kulit kerang tanpa dilengkapi surat kantor karantina daerah asal, disita polisi yang berjaga di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
    
"Enam ton lebih kulit kerang ini diangkut dari Pulau Jawa dengan tujuan Denpasar. Dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali, anggota kami menemukannya diangkut dengan truk," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Selasa.
    
Ia mengatakan, sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, komoditi jenis tersebut harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
    
Setelah tertangkap, selain memeriksa AS, selaku sopir truk yang mengaku mengangkut kulit kerang tersebut dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk menindaklanjuti kasus ini.
    
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, truk berisi kulit kerang ini tertangkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan Senin (26/2). Dari dalam bak truk ditemukan 231 karung kulit kerang dengan berat total 6,3 ton. (GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018