Kuta (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar membayarkan klaim kasus kecelakaan kerja dengan nominal tertinggi tahun ini sebesar Rp1,1 miliar untuk seorang pekerja yang masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Kuta, Kabupaten Badung.

"Kami hadir dalam rangka memberikan perlindungan atas risiko yang dihadapi pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo setelah menyerahkan klaim kepada rumah sakit di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Novias mengatakan pihaknya tidak membatasi biaya perawatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja asalkan persyaratan administrasi terpenuhi.

Syarat itu di antaranya perusahaan membawa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ke 84 pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) di seluruh Bali yang terdiri dari puskesmas, klinik atau rumah sakit yang sudah diajak bekerja sama.

Dari 84 PLKK itu, 54 di antaranya bekerja sama untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Denpasar.

Selain itu perusahaan membuat surat pernyataan kecelakaan kerja dan rumah sakit kemudian melakukan konfirmasi ke BPJS untuk memeriksa status kepesertaan pekerja itu.

Kecelakaan kerja tersebut meliputi keadaan ketika pekerja berangkat menuju tempat kerja atau pulang setelah bekerja atau ketika sedang bekerja.

Perwakilan keluarga pekerja, Galih mengaku pihaknya tidak mengeluarkan dana untuk biaya selama perawatan ayahnya di RS Siloam Kuta yang mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja di Kuta Plaza Restoran, 18 Agustus 2017.

Selama beberapa bulan dirawat, total biaya perawatan membengkak mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

"Kami sangat terbantu sekali apalagi dengan nominal yang sangat besar. Selama proses perawatan juga tidak ada masalah administrasi," ujar Galih.

Sementara itu Wakil Direktur RS Siloam Kuta Meike Magnasofa mengatakan pihaknya kerap melayani pasien kecelakaan kerja karena sudah ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun untuk kasus ini nominal biaya perawatan dinilai paling tinggi karena membutuhkan penanganan medis yang intensif.

"Selama masuk kategori pasien kecelakaan bekerja kerja, pulang dari kerja atau menuju tempat kerja, itu akan ditanggung BPJS," ucapnya seraya menambahkan agar perusahaan melengkapi persyaratan administrasi.

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp10,7 miliar untuk 934 kasus selama periode Januari hingga November 2017. (*)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018