Gianyar,  (Antaranews Bali) - Polres Gianyar menangkap dua pengusaha pertambangan dan lima buruh yang diduga melakukan penambangan batu cadas liar (ilegal) sehingga mengakibat tanah longsor dan jalan terputus untuk sementara mengganggu arus wisata air terjun Tegenungan, kecamatan Sukawati, Gianyar.
 
"Polres Gianyar melakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan tanpa ijin. Penindakan tegas dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di tepi aliran sungai Petanu sebelah Barat, Banjar Peninjauan, Desa Batuan, kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny Septiawan, di Gianyar Jumat.

Dari hasil penindakan di lapangan, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pengusaha yakni IKS (38 thn), dan IWA (76 thn), keduanya warga kecamatan Sukawati, Gianyar, tambah AKP Denny.

"Kami juga berhasil menahan lima buruh penambangan batu cadas yakni INM 53 thn, IMD 46 thn, INS 53 thn, MSM 38 thn, dan INS 40 thn, empat warga kecamatan Blahbatu, Gianyar dan seorang lagi warga kabupaten Buleleng," katanya.

Kronologis kejadian, lanjut AKP Denny, Team unit IV Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 14 Februari 2018 sekira pkl 21.00 wita, jalan raya Tegenungan tepatnya di sebelah Selatan jembatan tegenungan bahwa kondisi jalan jebol dan tergerus ke arah timur sehingga jalan menjadi putus dan tidak bisa dilalui.

Longsornya tanah tersebut diduga diakibatkan adanya kegiatan penambangan batu padas di bawah jalan yang terputus. Kemudian team menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penindakan terhadap tambang batu padas yang masih melakukan kegiatan di bawah jalan yang putus tersebut.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aktifitas pertambangan di tepi aliran sungai Petanu dan tidak memiliki ijin pertambangan dari pemerintah yang berwenang. "Pelaku yang kegiatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih 5 tahun yang dilakukan dengan cara manual dan tidak menggunakan mesin," katanya.

Polres Gianyar juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 5 buah patuk, 4 buah Palu, 2 buah cangkul/samprang, 2 buah linggis, Batu Padas atau Paras masing-masing 100 buah.

Pasal yang diterapkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp10 Miliar.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018