Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pilkada 2018, mendapatkan kesempatan melaksanakan kampanye sebanyak 53 kali.

"Masing-masing calon akan mendapatkan masa kampanye sebanyak 53 kali. Jadi satu hari milik satu pasangan calon untuk keseluruhan kabupaten/kota di Bali," kata Plh Ketua KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, usai acara Doa Bersama Pembukaan Kampanye Pilkada Bali, di Denpasar, Kamis petang.

Menurut dia, masa kampanye pilkada memang berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau hampir empat bulan, namun tidak semua hari dapat digunakan untuk berkampanye.

"Seperti hari ini pembukaan kampanye, tidak ada kampanye karena dilakukan doa bersama. Kemudian besok hari raya keagamaan Imlek juga libur, kemudian 18 Februari ada deklarasi kampanye damai secara nasional dan begitu seterusnya," ucap Winariati.

Pada prinsipnya, lanjut dia, setiap hari raya besar keagamaan yang menjadi libur nasional, maka kampanye ditiadakan untuk kedua pasangan calon peserta Pilkada Bali 2018. "Sabtu dan Minggu tetap boleh berkampanye karena hari pemilu itu adalah hari kalender, bukan hari kerja," ucapnya.

KPU Bali, kata Winariati, juga menyusun jadwal kampanye linier dengan jadwal Pilkada Kabupaten Klungkung dan Gianyar karena partai pengusul atau pendukungnya terbelah menjadi dua, sama dengan di tingkat provinsi.

"Jadi seperti tanggal 17, kampanye di Provinsi Bali dimulai pasangan nomor urut 1, di Kabupaten Klungkung nomor urut 1 dan di Gianyar nomor urut 2, demikian seterusnya," katanya.

Winariati menambahkan, tim pasangan calon pada 14 Februari 2018 juga sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye, yang pembukuannya berisikan dari pembukaan rekening sampai dengan 12 Februari. Untuk pasangan KBS-Ace dana awal kampanye dilaporkan sebesar Rp1,003 miliar dan Paket Mantra-Kerta sebesar Rp1 juta.

"Itu laporan awal karena masih ada laporan-laporan berikutnya, karena nanti di April akan ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Pada 24 Juni mendatang, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang nominalnya tidak boleh lebih dari Rp46 miliar," ujarnya.

Peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.

Pesaingnya adalah pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018