Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap lima tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kerobokan, Denpasar.
"Kelima tersangka yang ditangkap itu salah satunya melibatkan pegawai LP Kerobokan bernama Fidar Ramos (27) yang sebagai kurir narkoba," kata Kepala BNNP Bali Brigjen (Pol), I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Rabu.
Empat tersangka lainnya yakni bernama Vito (26), Hendrik (30), GT (43) dan KA (39) yang semuanya didakwa Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Gede Suastawa menegaskan, tersangka Fidar Ramos menjadi penghubung barang terlarang itu antara narapidana atau penghuni LP Kerobokan berinisial KR dengan tersangka diluar Lapas Kerobokan berinisial KA dan GT.
"Kelima tersangka ini ditangkap melalui proses pengembangan kasus yang kami lakukan dan ada beberapa tersangka yang kami tangkap ada yang pernah menjadi tahanan LP Kerobokan," ujar Suastawa.
Barang terlarang yang diedarkan tersangka Fidar Ramos didapat sebanyak tiga klip sabu-sabu seberat 44,70 gram, selanjutnya barang terlarang dibawa Vito sebanyak 4,44 gram dan Hendrik ditemukan sebanyak 29,93 gram.
Apabila berhasil menjual barang haram itu, para tersangka mendapat upah sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta per hari. "Modus mereka menggunakan sipir Lapas sebagai kurir karena lebih mudah menghubungkan barang antara napi dengan orang luar," katanya.
Menurut pengakuan tersangka Fidar Ramos, melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba itu baru dilakukan pertama kali. Namun, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan tersangka sehingga dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk ancaman hukuman kepada kelima tersangka paling rendah lima tahun dan hukuman paling tinggi 20 tahun," katanya.
Penangkapan kelima tersangka jaringan LP Kerobokan tersebut bermula dari penangkapan Vito pada 11 Februari 2018, Pukul 21.30 Wita di Jalan Mahendradata, Padang Sambian, Denpasar dengan modus mengambil tempelan degan total barang bukti yang diamankan BNNP Bali sebanyak 4,44 gram. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kelima tersangka yang ditangkap itu salah satunya melibatkan pegawai LP Kerobokan bernama Fidar Ramos (27) yang sebagai kurir narkoba," kata Kepala BNNP Bali Brigjen (Pol), I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Rabu.
Empat tersangka lainnya yakni bernama Vito (26), Hendrik (30), GT (43) dan KA (39) yang semuanya didakwa Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Gede Suastawa menegaskan, tersangka Fidar Ramos menjadi penghubung barang terlarang itu antara narapidana atau penghuni LP Kerobokan berinisial KR dengan tersangka diluar Lapas Kerobokan berinisial KA dan GT.
"Kelima tersangka ini ditangkap melalui proses pengembangan kasus yang kami lakukan dan ada beberapa tersangka yang kami tangkap ada yang pernah menjadi tahanan LP Kerobokan," ujar Suastawa.
Barang terlarang yang diedarkan tersangka Fidar Ramos didapat sebanyak tiga klip sabu-sabu seberat 44,70 gram, selanjutnya barang terlarang dibawa Vito sebanyak 4,44 gram dan Hendrik ditemukan sebanyak 29,93 gram.
Apabila berhasil menjual barang haram itu, para tersangka mendapat upah sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta per hari. "Modus mereka menggunakan sipir Lapas sebagai kurir karena lebih mudah menghubungkan barang antara napi dengan orang luar," katanya.
Menurut pengakuan tersangka Fidar Ramos, melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba itu baru dilakukan pertama kali. Namun, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan tersangka sehingga dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk ancaman hukuman kepada kelima tersangka paling rendah lima tahun dan hukuman paling tinggi 20 tahun," katanya.
Penangkapan kelima tersangka jaringan LP Kerobokan tersebut bermula dari penangkapan Vito pada 11 Februari 2018, Pukul 21.30 Wita di Jalan Mahendradata, Padang Sambian, Denpasar dengan modus mengambil tempelan degan total barang bukti yang diamankan BNNP Bali sebanyak 4,44 gram. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018