Negara, (Antaranews Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan terhadap usaha pengolahan kayu di Desa Berangbang, karena pemilik belum melengkapi Izin Usaha Industri (IUI).
    
"Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan agar mengurus IUI. Karena sampai saat ini izin itu tidak ada, usaha ini kami segel," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, di sela-sela penyegelan usaha tersebut, Kamis.
    
Dengan disaksikan aparat Desa Berangbang, kepala dusun dan Babinkamtibmas, Satpol PP memasang tanda segel di pintu depan lokasi usaha serta pada mesin.
    
Tarma mengatakan, selama belum bisa melengkapi izin usahanya, pengolahan kayu tersebut tidak boleh beroperasi karena melanggar Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 Tentang Perindustrian.
    
Saat petugas datang ke lokasi, usaha tersebut sedang tidak beraktivitas yang dari informasi menyebutkan, pemiliknya sedang keluar kota.
    
Satpol PP sempat menghubungi pemilik lewat telepon dan sejenak terjadi adu argumen, namun akhirnya usaha tersebut tetap disegel.
    
Beberapa warga sekitar mengatakan, mereka sering merasa terganggu dengan usaha yang sudah berjalan sekitar satu tahun tersebut, karena suara bising mesin yang beroperasi hingga malam hari.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018