Mangupura (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengajarkan "Kewaspadaan Dini" terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum kepada 40 orang anggota Linmas di Kantor Perbekel Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP A.A. Oka Ambara Dewi yang mewakili Kepala Satpol PP Badung menjelaskan sejumlah narasumber pembinaan linmas itu berasal dari Satpol PP Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, dan Kodim 1611/Badung.

"Kegiatan tersebut digelar bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga agar mengetahui langkah-langkah untuk mengantisipasi berbagai potensi yang dapat memungkinkan terjadinya gangguan ketertiban dan ketenteraman khususnya pada lingkungan masyarakat itu sendiri," katanya.

Selain itu, warga diharapkan dapat meningkatkan kepekaan terhadap kondisi di sekitarnya, sekaligus meningkatkan kesiagaan agar dapat mengantisipasi hal-hal yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban dan ketenteraman pada lingkungannya.

Menurut dia, masyarakat dapat ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dengan cara menyampaikan informasi kepada aparat terdekat sebagai upaya pencegahan sedini mungkin terjadinya pelanggaran terkait dengan Peraturan Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran terkait Perda dan Perkada yang berdampak terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.



Musrenbang di Petang

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung, Bali menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Badung tahun 2019 untuk Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Kegiatan Musrenbang Kecamatan Petang yang dibuka Kepala Beppeda Badung, I Made Wira Dharmajaya, dihadiri Wabup Badung, I Ketut Suiasa, Camat Petang IB. Nata Manuaba, Ketua Dekranasda Badung, Ny. Seniasih Giri Prasta, Perangkat Daerah, Perbekel, BPD dan Organisasi Wanita se-Kecamatan Petang.

Kepala Bappeda, Made Wira Dharmajaya menjelaskan, Musrenbang kecamatan wajib dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Melalui forum ini akan menentukan kematangan dan kemantapan dalam mempersiapkan RKPD secara berkesinambungan dan terintegrasi," ujarnya.

Made Wira Dharmajaya menambahkan, Musrenbang kecamatan juga akan membuka ruang komunikasi antar-pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan dalam penyusunan RKPD guna penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di kecamatan.

Adapun usulan program dan kegiatan yang dibahas pada Musrenbang RKPD kecamatan Petang sebanyak 237 usulan dengan jumlah biaya yang diperlukan mencapai Rp948,25 miliar.

"Kebijakan-kebijakan yang dilakukan akan mengacu kepada Kecamatan Petang sebagai daerah konservasi, daerah penyangga dan sebagai pusat produksi dari pertanian secara umum," kata Wabup Badung, I Ketut Suiasa. (ed)

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018