Negara, (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menahan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi GNPR terkait dugaan korupsi retribusi parkir manuver Gilimanuk.
"Selain kepala dinas, kami juga menahan ND selaku kepala koordinator terminal parkir manuver Gilimanuk," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Anton Delianto, usai proses penahanan terhadap dua tersangka tersebut, Senin.
Ia mengatakan, penahanan bisa dilakukan oleh penyidik jika dianggap perlu, seperti terhadap GNPR dan ND yang kasusnya masuk tahap penyidikan dengan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Made Pasek Budiawan menambahkan, penahanan terhadap keduanya ini untuk mempercepat proses penyidikan.
"Penyidik bisa menahan tersangka selama 20 hari, untuk keperluan pemberkasan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali," katanya.
Kejaksaan Negeri Negara menyelidiki kasus dugaan korupsi retribusi parkir manuver yang berlokasi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya sejak awal tahun 2017.
Penyelidikan difokuskan pada uang hasil retribusi pada tahun 2016, yang diduga terjadi penyimpangan dengan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan penyelidikan jaksa, pada tahun tersebut perkiraan kerugian negara mencapai Rp429 juta, akibat tidak ada kesesuaian antara data kendaraan yang dipungut retribusi di parkir manuver tersebut dengan yang disetorkan ke kas daerah.
Retribusi bagi kendaraan yang melintasi parkir manuver menuju pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, sebelumnya dikelola oleh perusahaan daerah, sebelum dilimpahkan ke Bagian Perhubungan yang saat itu digabung dalam Dinas Informasi dan Komunikasi.
Saat ini Bagian Perhubungan digabung ke dalam Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan tetap mengelola retribusi parkir manuver Gilimanuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Selain kepala dinas, kami juga menahan ND selaku kepala koordinator terminal parkir manuver Gilimanuk," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Anton Delianto, usai proses penahanan terhadap dua tersangka tersebut, Senin.
Ia mengatakan, penahanan bisa dilakukan oleh penyidik jika dianggap perlu, seperti terhadap GNPR dan ND yang kasusnya masuk tahap penyidikan dengan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Made Pasek Budiawan menambahkan, penahanan terhadap keduanya ini untuk mempercepat proses penyidikan.
"Penyidik bisa menahan tersangka selama 20 hari, untuk keperluan pemberkasan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali," katanya.
Kejaksaan Negeri Negara menyelidiki kasus dugaan korupsi retribusi parkir manuver yang berlokasi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya sejak awal tahun 2017.
Penyelidikan difokuskan pada uang hasil retribusi pada tahun 2016, yang diduga terjadi penyimpangan dengan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan penyelidikan jaksa, pada tahun tersebut perkiraan kerugian negara mencapai Rp429 juta, akibat tidak ada kesesuaian antara data kendaraan yang dipungut retribusi di parkir manuver tersebut dengan yang disetorkan ke kas daerah.
Retribusi bagi kendaraan yang melintasi parkir manuver menuju pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, sebelumnya dikelola oleh perusahaan daerah, sebelum dilimpahkan ke Bagian Perhubungan yang saat itu digabung dalam Dinas Informasi dan Komunikasi.
Saat ini Bagian Perhubungan digabung ke dalam Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan tetap mengelola retribusi parkir manuver Gilimanuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018