Sementara mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada yang dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan tidak datang memenuhi kewajibannya ke Kejari Singaraja.
Kasi Pidsus Kejari I Wayan Suardi mengatakan, surat panggilan kepada Putu Bagiada baru dikirim.
Nyoman Pastika selama lima setengah jam menjalani pemeriksaan di ruang Eksekusi Pidana Khusus Kejari Singaraja, sejak pukul 09.00 Wita dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di ruang Klinik Kesehatan hingga pukul 14.30 Wita.
"Kendati kami sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, namun kewenangan lebih dominan, sehingga klien-nya harus ditahan. Kami tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski hal itu pesimis akan terpenuhi," ujar Wayan Sedana.
Ia mengatakan, prihatin atas proses penanganan kliennya, sehingga berharap Kejari tidak melakukan diskriminasi dan memberlakukan sama dengan pejabat yang menikmati biaya upah pungut PBB tersebut.(IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.