Negara (Antaranews Bali) - Kasus pungutan terhadap penambang liar di Sungai Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Bali dinyatakan selesai setelah Inspektorat menyerahkan penyelesaiannya ke desa adat.

Kepala Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani di Negara, Selasa mengatakan pungutan Rp15 ribu untuk setiap truk yang mengangkut material dari sungai tersebut meskipun melanggar aturan, tapi niatnya baik karena uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan adat.

"Karena itu pelaku dan penyelesaiannya kami serahkan kepada desa adat, sementara uang Rp610 ribu yang didapat tim sapu bersih pungutan liar saat menangkap pelaku disetorkan ke kas daerah," ucapnya.

Ia mengatakan, pungutan terhadap penambangan liar material sungai ini terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun desa adat setempat.

Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan pelaku kepada desa adat sudah merupakan koordinasi dengan institusi lainnya yang masuk dalam tim sapu bersih pungutan liar.

"Untuk penambangan dan pungutan di sungai tersebut jelas dilarang, dan pelaku sudah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Ia mengimbau, kejadian ini menjadi pelajaran bagi desa adat lainnya agar tidak gampang melakukan pungutan terhadap suatu kegiatan yang belum diketahui pasti dasar hukumnya.

"Meskipun tujuannya baik, tapi kalau objek pungutan melanggar aturan tetap saja salah. Kalau ragu-ragu, bisa berkoordinasi dengan institusi terkait," katanya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap pelaku penambangan liar di Sungai Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo bersama enam buah truk yang digunakan mengangkut material.

Dari para penambang yang dijerat dengan pasal 158 UU No 4 Tentang Pertambangan Mineral Ban Batubara ini diperoleh pengakuan, mereka dipungut oleh NSW (52), oknum pimpinan pecalang (keamanan desa adat) setempat Rp15 ribu untuk setiap truk.

Untuk kasus pungutan ini tim sapu bersih pungutan liar turun tangan dengan memeriksa NSW yang mengaku, pungutan yang ia lakukan berdasarkan perintah dari banjar adat setempat, sementara dirinya mendapatkan 25 persen dari uang pungutan tersebut dan sisanya diserahkan ke adat. (GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018