Negara (Antaranews Bali) - Jajaran Polres Jembrana menangkap enam pelaku penambang liar pasir dan batu di aliran sungai Biluk Poh, Kecamatan Mendoyo.
"Kami mendapatkan informasi kalau banyak penambang pasir dan batu di aliran sungai tersebut, setelah kami cek ternyata benar. Penambangan ini menyalahi aturan dan tidak baik bagi aliran sungai," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, penambang liar ini mencari batu yang rata-rata berukuran sebesar kelapa dan pasir, yang kemudian diangkut oleh truk yang datang.
Untuk setiap satu truk pasir dan batu dari sungai yang masuk wilayah Kelurahan Tegalcangkring ini, penambang mendapatkan uang Rp150 ribu sampai Rp350 ribu, yang menurut pengakuan mereka sebesar Rp15 ribu diserahkan kepada seseorang berinisial NS, yang katanya sebagai retribusi.
"Untuk dugaan adanya pungutan liar terhadap penambang liar ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Sementara untuk penambang yang tertangkap, meskipun kami kenakan wajib lapor, proses hukumnya terus berjalan," katanya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita enam unit truk, uang Rp610 ribu, buku tulis berisi daftar truk yang membeli pasir dan batu serta sekop sebagai alat gali.
Terkait kemungkinan adanya penambangan liar lainnya di wilayah Kabupaten Jembrana, Priyanto minta masyarakat melapor ke pihaknya dan pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, penambangan liar ini melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.(GBI)
Polisi menangkap penambang liar aliran sungai
Kamis, 11 Januari 2018 20:16 WIB