Badung (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang akhir-akhir ini marak melakukan penambangan pasir secara liar di sepanjang Sungai Ayung, Kecamatan Abiansemal.
"Hasil tambangnya tidak diperjualbelikan dengan skala besar, karena hasil penambangan sangat kecil. Karena itu kasian kalau mereka langsung ditindak tegas," ujar Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Cipta Karya Badung I Putu Wiarka kepada wartawan di Badung, Rabu.
Para penambang itu, kata dia, hanya mencari makan, terlebih penambangan yang mereka lakukan sangat konvensional dan tradisional sehingga sejauh ini tidak terlalu dikhawatirkan bakal merusak lingkungan sekitar.
Karena itu, katanya, Pemkab Badung tidak memberikan sanksi tegas, mengingat penambang pasir adalah masyarakat lokal yang biasanya bekerja secara tradisional. Peralatan penambang inipun cukup sederhana, yakni berupa sekrup dan keranjang.
Para penambang pasir tersebut, biasa mencari pasir di sepanjang Sungai Ayung, seperti di Desa Bongkasa dan Mambal, Kecamatan Abiansemal.
Dikatakan dia, meskipun banyak penambangan dilakukan tanpa izin, namun Wiarka mengaku menerima beberapa permohonan izin.
"Sudah ada juga yang mengurus izin, bahkan diantara mereka ada yang sudah mengantongi izin," katanya.
Hanya saja ia menolak menyebutkan berapa izin yang telah dikeluarkan oleh instansinya.
Terhadap para penambang pasir liar ini, pihak Dinas Cipta Karya memilih tetap memberikan pembinaan.
Pihaknya, juga mengaku secara rutin turun ke lokasi penambangan guna melakukan pembinaan para penambang agar supaya mereka mengutamakan keselamatan selama melakukan aktivitas penambangan dalam air.
"Kita terus berikan pembinaan, jangan sampai nantinya mereka mengabaikan masalah keselamatan kerja selama berada di lapangan," imbuh Wiarka. (*)
Pemkab Badung Bina Penambang Pasir Liar
Rabu, 25 Agustus 2010 18:54 WIB