Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Gede Ketut Nugrahita Pendit meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap harga beras, karena dalam pekan ini ada lonjakan harga di pasaran.

"Saya berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan terhadap harga beras di pasaran," kata Nugrahita Pendit di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan langkah pengawasan terhadap beras di pasaran dalam upaya menjaga stabilitas harga dan tidak menjadi kekhawatiran warga masyarakat Pulau Dewata.

"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali agar berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan upaya-upaya menstabilkan harga beras, yang selama ini terjadi peningkatan harga dalam pekan ini," ujarnya.

Nugrahita Pendit mengatakan berdasarkan data Disperindag, kenaikan harga beras di Kota Denpasar mencapai 13,63 persen hingga 15 persen. Harga beras yang mengalami kenaikan seperti beras premium yang semula harganya Rp11.000 menjadi Rp 12.500, beras C4 super harga semula Rp10 ribu menjadi Rp11.500 per kilogram.

Oleh karena itu, kata Nugrahita Pendit mendesak agar segera melakukan operasi pasar, sehingga keresahan warga masyarakat terhadap bahan pangan pokok tersebut tidak sampai mengkhawatirkan.

"Kalau melihat dari kondisi pasar, memang ada kenaikan harga beras. tetapi kenaikan itu tidak terlalu tinggi, berkisar 10 persen hingga 15 persen per kilogram," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi mengharapkan masyarakat Pulau Dewata tidak resah dengan adanya kenaikan beras tersebut. Sebab kenaikan harga beras tidak terlalu signifikan.

"Kenaikan harga beras karena petani belum musim panen, selain itu saat ini musim hujan. Sehingga ada keterlambatan panen. Untuk stok beras di Bali hingga akhir 2018 masih mencukupi," ucapnya.

Ia berharap masyarakat dalam mengkonsumsi kebutuhan beras tidak perlu khawatir, karena untuk persediaan di Bali masih mencukupi hingga akhir tahun 2018.

"Harga beras di pasaran tergolong masih tetap stabil, dan harganya masih di bawah harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.800 per kilogram untuk harga beras premium," katanya.

Panwaslu Lapangan
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar melantik 43 orang pengawas pemilih lapangan serangkaian kegiatan pemilihan kepala daerah Bali 2018.

Ketua Panwaslu Kota Denpasar Wayan Sudarsana mengatakan, tugas pengawas pemilih lapangan (PPL) ini merupakan tugas mulia dalam melaksanakan hajatan lima tahunan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Bali.

"Kami berharap kepada PPL untuk mengawal pelaksanaan demokrasi ini secara adil, bijaksana dan tegas agar terselenggaranya pilkada yang lebih berkualitas dan bermartabat," katanya  di Denpasar, Bali, Kamis.

Selain itu, kata Sudarsana, tugas sebagai pengawas juga penuh dengan risiko, karena Panwaslu merupakan satu-satunya pintu masuk untuk penerimaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran pilkada harus melewati pintu Panwaslu.

"Sebelum ditangani oleh pihak berwenang untuk penyelesaiannya, maka lembaga Panwaslu beserta jajarannya akan berhadapan dengan berbagai kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan anggota Panwaslu akan mendapatkan tekanan dan bahkan ancaman dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan.

"Saya yakin berbekal pengalaman dan strategi yang tepat akan mampu menyelesaikan permasalahan dengan sebaik-baiknya dan berkeadilan," ujarnya.

Sudarsana mengatakan untuk mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 yang berkualitas dan bermartabat sangat ditentukan oleh peran serta dan sinergi dengan berbagai pihak terkait, yaitu Panwaslu dengan jajarannya, penyelenggara teknis, peserta pemilih, tim kampanye pemenangan calon dan warga masyarakat Bali.

Ia mengharapkan kepada anggota PPL menjalankan tugas pengawasan yang demikian berat dan strategis harus memperhatikan aturan-aturan yang ada, antara lain Panwaslu harus bekerja secara transparan sehingga seluruh aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, kata dia, anggota Panwaslu harus tegas, adil dan bijaksana dalam memberikan keputusan. Untuk itu Panwaslu mesti memiliki pemahaman yang jelas dan konprehensif tentang undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan Bawaslu serta peraturan pemerintah daerah terkait.

"Agar anggota PPL se-Kota Denpasar segera dapat menjalankan tugasnya, maka melalui kesempatan ini saya mohon kepada kepala desa dan lurah dapat membantu. Oleh karena itu kami harapkan PPL mengkoordinasikan program-program kerja Panwaslu kepada publik," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018