Badung (AntaraNews Bali) - Direktorat Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menutup properti ilegal di kawasan wisata Petitenget, Badung, Bali

"Penutupan usaha itu dilakukan setelah pemantauan sejak enam bulan lalu dan pengusaha tidak mampu menunjukkan persyaratan berdasarkan Undang-Undang tentang Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) P4," kata Direktur Direktorat Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono di Badung, Rabu.

Saat melakukan sidak ke perusahaan tersebut, ia menjelaskan saat ini penutupan ditandai dengan penyegelan, karena usaha itu masih dalam penyelidikan mengenai berapa kerugian negara akibat ulah pengusaha itu.

"Kami sedang mempelajari dan memeriksa perusahaan ini dan nanti baru diketahui hasilnya," katanya tentang usaha 'broker' yang membuat resah wisatawan asing itu.

Ia mencontohkan, ada orang asing yang membeli vila melalui perusahaan ilegal, setelah transaksi dan uang sudah dikantongi pengusaha, ternyata bangunannya belum ada, sehingga konsumen menjadi resah.

Sementara IBM selaku pemilik usaha property yang ditutup itu, mengakui tidak memiliki izin usaha untuk perusahaan yang sudah dua tahun ditanganinya.

"Kami sudah berusaha melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dan staf saya sudah pernah mengurus dokumen tersebut melalui biro jasa, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan hasilnya," katanya, berkilah. (*)

Pewarta: Desy Dora

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018