Negara (Antaranews Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Bali, mengangkut belasan gerobak yang digunakan pedagang kaki lima di Kota Negara, Kabupaten Jembrana sebagai peringatan keras bagi mereka.

Satpol PP Pemkab Jembrana yang melakukan penertiban Selasa, mengangkut gerobak serta pedagangnya, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah No 5 Tahun 20017 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum.

"Kepada pedagang kami berikan pembinaan dan surat peringatan pertama. Kami tidak melarang pedagang berjualan dengan cara berkeliling, tapi tidak berhenti lama di jalan protokol apalagi bergerombol," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan surat peringatan pertama, pedagang yang masih melanggar akan mendapatkan surat peringatan kedua hingga ketiga.

Menurutnya, penertiban pedagang kaki lima sudah berkali-kali dilakukan, khususnya di beberapa titik di Jalan Ngurai Rai, Kota Negara yang dijadikan tempat mangkal para pedagang tersebut.

Ia mengingatkan, jika terus melanggar, pedagang kaki lima bisa dipidanakan sesuai dengan peraturan daerah yaitu dalam pasal 36, yang menyebutkan ancaman kurungan maksimal 6 bulan atau dendak Rp5 juta.

"Kalau sampai tiga kali melanggar, kami akan pidanakan pedagang kaki lima sesuai peraturan daerah tersebut. Sekarang hany dibina dan mendapat surat peringatan pertama," katanya.

Setelaha mendapatkan pembinaan dan peringatan keras, sebanyak 13 pedagang kaki lima diperbolehkan pulang dengan membawa gerobaknya.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018