Negara (Antara Bali) - Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana, Rabu, melakukan razia minuman beralkohol yang dijual tanpa dilengkapi izin di Kecamatan Pekutatan.
Selain petugas dinas tersebut, razia ini juga diikuti dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Kantor Perizinan Jembrana.
Razia ini pertama kali menyasar salah satu restoran di kawasan wisata Pantai Medewi yang sedang ramai dikunjungi wisatawan.
Sebelumnya disinyalir wisatawan terbiasa mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Awalnya tidak ditemukan satupun botol minuman keras yang dipajang di rak bagian depan restoran.
Sayu Komang Sucita, salah seorang pegawai restoran mengatakan memang kadang ada wisatawan yang mengkonsumsi minuman keras, tapi mereka membawanya sendiri dari luar.
Menurut dia, kepada wisatawan pihaknya selalu menekankan restoran tidak menjual minuman beralkohol.
Tidak mau percaya begitu saja, petugas masuk ke dapur dan menemukan satu botol minuman keras pada salah satu raknya.
Meski menemukan minuman beralkohol, petugas tidak bisa berbuat apa-apa karena peredarannya sudah dilengkapi SIUP MB.
Sedangkan operasi ke salah satu hotel juga tidak menemukan minuman keras alias nihil.
Bahkan saat meluncur ke salah satu hotel yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan, tim juga tidak menemukan adanya penjualan minuma beralkohol (mikol).
Selain hotel dan restoran, pasar juga dimasuki dan ditemukan ratusan botol bir namun lagi-lagi penjualannya sudah dilengkapi SIUP MB.
Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, I Gede Yasa Arimbawa mengatakan, dalam sidak ini pihaknya lebih menekankan pada pengawasan dan pembinaan.
Menurutnya, penjualan mikol bisa dilakukan sepanjang pedagangnya memiliki SIUP MB yang cara mendapatkannya tidak gampang.
"Ada ketentuan-ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan SIUP MB," kata Yasa.
Yasa juga mengingatkan jika nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Beralkohol.
Dalam perda itu pelaku diancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Selain petugas dinas tersebut, razia ini juga diikuti dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Kantor Perizinan Jembrana.
Razia ini pertama kali menyasar salah satu restoran di kawasan wisata Pantai Medewi yang sedang ramai dikunjungi wisatawan.
Sebelumnya disinyalir wisatawan terbiasa mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Awalnya tidak ditemukan satupun botol minuman keras yang dipajang di rak bagian depan restoran.
Sayu Komang Sucita, salah seorang pegawai restoran mengatakan memang kadang ada wisatawan yang mengkonsumsi minuman keras, tapi mereka membawanya sendiri dari luar.
Menurut dia, kepada wisatawan pihaknya selalu menekankan restoran tidak menjual minuman beralkohol.
Tidak mau percaya begitu saja, petugas masuk ke dapur dan menemukan satu botol minuman keras pada salah satu raknya.
Meski menemukan minuman beralkohol, petugas tidak bisa berbuat apa-apa karena peredarannya sudah dilengkapi SIUP MB.
Sedangkan operasi ke salah satu hotel juga tidak menemukan minuman keras alias nihil.
Bahkan saat meluncur ke salah satu hotel yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan, tim juga tidak menemukan adanya penjualan minuma beralkohol (mikol).
Selain hotel dan restoran, pasar juga dimasuki dan ditemukan ratusan botol bir namun lagi-lagi penjualannya sudah dilengkapi SIUP MB.
Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, I Gede Yasa Arimbawa mengatakan, dalam sidak ini pihaknya lebih menekankan pada pengawasan dan pembinaan.
Menurutnya, penjualan mikol bisa dilakukan sepanjang pedagangnya memiliki SIUP MB yang cara mendapatkannya tidak gampang.
"Ada ketentuan-ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan SIUP MB," kata Yasa.
Yasa juga mengingatkan jika nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Beralkohol.
Dalam perda itu pelaku diancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011