Mangupura (Antaranews Bali) - Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung, Kabupaten Badung, Bali, telah mengirimkan surat peringatan kepada enam pengelola perhotelan di daerah itu karena menunggak kewajiban pajak.

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada enam hotel yang tidak menyetor pajak hotel kepada kas daerah," kata Kepala Bapenda Badung, Made Sutama saat dihubungi di Mangupura, Rabu.

Keenam perhotelan yang telah diberikan surat peringatan itu  Ramada Resort Camakila Bali, Bali Deli Fine Food, Awarta Luxury Villas and Spa, PT Bali Blue Ocean,  Sarinande Beach Inn, The Kuta Playa Hotel dan Villas.

Apabila keenam pemilik hotel ini dalam 21 hari tidak mengindahkan surat teguran dari Bapenda Badung, maka akan dikenakan saksi penyitaan aset yang dimilikinya. "Kami tidak main-main dalam memberikan sanksi, jika mereka tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan pembayaran pajak ini," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan Bapenda Badung, ada delapan akomodasi pariwisata yang menunggak setoran pajak hotel dan restoran (PHR) yakni Ramada Resort Benoa sebesar Rp17 miliar namun sudah membayar Rp7 miliar, Sekala Restorant Rp31 miliar, Sarinande Beach Inn Rp581,61 juta.

Kemudian, Awarta Luxury Villas and Spa Rp2,23 miliar, The Kuta Playa Hotel dan Villas Rp2,75 miliar, Ramada Resort Camakila Bali Rp12,72 miliar, Bali Deli Fine Food Rp1,37 miliar dan PT Bali Blue Ocean Rp871,4 juta.

"Kami minta pihak managemen Ramada Resort Benoa melunasi segera sisa piutang yang belum disetorkan dan pihak hotel telah menyanggupi menyetorkan Rp3 miliar awal Tahun 2018," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan toleransi kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menyetorkan PHR. Namun, pemerintah tidak ingin prilaku penunggak pajak menjadi contoh buruk bagi pengusaha lainnya di Kabupaten Badung.

"Karena itu kami akan bersikap tegas terhadap Ramada Resort Benoa dan Sekala Restorant dengan mengeluarkan dua surat upaya paksa," katanya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018