Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di daerah setempat yang usahanya terdampak erupsi Gunung Agung sehingga tidak dapat menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Melalui pengurangan bayar bulanan tetapi intinya kami berupaya agar tidak lebih bayar dan meringankan mereka karena tidak ada uang disuruh bayar," kata Kepala DJP Bali Goro Ekanto di Denpasar, Kamis.

Menurut Goro,  wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan itu dilakukan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 persen dari Pajak Penghasilan yang terutang.

Goro menjelaskan wajib pajak dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali.

Namun Goro belum memberikan detail jumlah wajib pajak yang terdampak akibat erupsi gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu.

Pihaknya mengakui erupsi Gunung Agung turut memberi dampak penerimaan negara dari sektor pajak di Bali yang diprediksi tidak mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2017.

DJP Bali mencatat hingga 19 Desember 2017 penerimaan negara dari pajak di daerah setempat mencapai Rp7,88 triliun atau sekitar 78,2 persen dari target tahun ini sebesar Rp10 triliun.

Goro mengharapkan agar hingga tutup tahun, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya 90 persen dari target.

Ia menambahkan masih ada potensi belanja pemerintah yang direalisasikan sehingga hal itu diharapkan akan menambah pajak yang masuk ke kas negara. (WDY)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017